Berita Terkini Artis

Rezky Aditya Bakal Berurusan dengan Polisi Seusai Dilaporkan Ustaz

Suami Citra Kirana, Rezky Aditya, bakal berurusan dengan polisi lagi setelah ia dilaporkan oleh seorang ustaz atas kasus dugaan video asusila.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Foto ilustrasi, Citra Kirana dan Rezky Aditya. Suami Citra Kirana, Rezky Aditya, bakal berurusan dengan polisi lagi setelah ia dilaporkan oleh seorang ustaz atas kasus dugaan video asusila. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Suami Citra Kirana, Rezky Aditya, bakal berurusan dengan polisi lagi setelah ia dilaporkan oleh seorang ustaz atas kasus dugaan video asusila.

Diketahui, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan soal video asusila Rezky Aditya, suami Citra Kirana.

Kini, buntut dari viralnya video asusila suami Citra Kirana, Rezky Aditya tersebut, seorang ustaz melaporkannya ke polisi.

Adalah ustaz Julliana yang didampingi tim kuasa hukum Muhammad Mualimin laporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (12/1/2023).

Ustaz Julliana melaporkan Rezky Aditya ke Polda Metro Jaya karena suami Citra Kirana itu merupakan publik figur.

Selain itu, Ustaz Julliana melaporkan Rezky Aditya karena video asusila mirip suami Citra Kirana tersebut dianggap meresahkan.

"Saudara Rezky Aditya seorang publik figur, di mana yang kami laporkan terkait adanya video asusila diduga mirip identik dengan wajah beliau," ungkap Ustaz Julliana, dilansir dari kanal Youtue Cumi cumi pada Kamis,(12/1/2023).

Hal ini membuatnya prihatin akan merusak moral masyarakat Indonesia dengan adanya video asusila tersebut.

"Saya sebagai warga masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi di ruang publik media sosial."

"Saya beranggap berdampak negatif yang sangat merugikan masyarakat generasi muda, atau remaja" lanjutnya.

Menurutnya, masyarakat generasi muda lebih mudah untuk terkena dampak negatif dari beredarnya video tak senonoh diduga Rezky Aditya.

"Maka kalau ada adegan-adengan asusila ini sangat merugikan moral untuk mereka, maka itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Julliana.

Atas video tak senonoh mirip artis Rezky Adhitya itu, yang bersangkutan patut dikenakan Pasal 4 Jo 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati belum dipastikan kebenaran sosok pemeran tersebut Rezky Adhitya, pihak Ustaz Julliana kekeh melaporkan ke polisi.

Hal ini sekaligus agar mengetahui kebenaran oknum yang bertanggung jawab atas penyebaran video asusila diduga Rezky Adhitya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved