Liputan Khusus

Terbongkar Kejanggalan Penerimaan PPPK RSJ Lampung

Kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung tersebut terdapat pada nilai afirmasi yang diperoleh sejumlah peserta yang lolos seleksi.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - RSJ Provinsi Lampung. Terbongkar kejanggalan rekrutmen PPPK di RSJ Lampung hingga dinilai ada pelanggaran. Alhasil rekrutmen tersebut menimbulkan sanggahan. 

Namun ternyata ada sejumlah pelamar yang lolos PPPK padahal bukan pegawai non-ASN di RSJ Lampung.

"Setelah kami cek kembali, mengapa mereka bisa naik peringkat, ternyata karena mereka dapat nilai afirmasi C dan D."

"Padahal nyatanya mereka tidak ada yang (berstatus) tenaga honorer di RSJ. Sementara nilai C dan D itu (bisa) didapatkan sesuai dengan kategori, harus honorer di tempat dia melamar," jelas sumber Tribun.

Hal senada diungkapkan narasumber lainnya yang juga tak ingin disebut namanya. Ia mengaku merasa janggal dengan penambahan nilai afirmasi.

"Secara logika, kalau (pelamar) dari luar RSJ, seharusnya dia tidak mendapatkan (nilai) afirmasi tersebut. Jadi nilai C dan D yang jadi syarat utama itu, seharusnya tidak dapat, tapi kok mereka dapat?" jelasnya.

Tribunlampung.co.id mencoba menelusuri nama-nama yang diduga melanggar aturan dasar pendaftaran PPPK di RSJ Lampung terkait nilai afirmasi tersebut.

Namun sayangnya, Tribun belum dapat menemui dan mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan.

Sebut Tak Paham

Direktur RSJ Lampung Nuyen saat dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku tidak mengetahui secara pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

"Nilai afirmasi itu saya gak paham karena itu sudah sistem dari Kemenpan. Mereka peserta itu langsung pakai sistem, itu online," kata Nuyen saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).

Nuyen menegaskan, pihak RSJ tidak ikut campur dan memengaruhi pemberian ataupun penambahan nilai afirmasi C dan D.

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved