Liputan Khusus

Terbongkar Kejanggalan Penerimaan PPPK RSJ Lampung

Kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung tersebut terdapat pada nilai afirmasi yang diperoleh sejumlah peserta yang lolos seleksi.

Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - RSJ Provinsi Lampung. Terbongkar kejanggalan rekrutmen PPPK di RSJ Lampung hingga dinilai ada pelanggaran. Alhasil rekrutmen tersebut menimbulkan sanggahan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terbongkar kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung sehingga menuai sanggahan dari sejumlah pelamar.

Kejanggalan penerimaan PPPK RSJ Lampung tersebut terdapat pada nilai afirmasi yang diperoleh sejumlah peserta yang lolos seleksi.

Sayangnya sejumlah peserta lolos PPPK RSJ Lampung tersebut bukan sebagai pegawai non-ASN atau honorer dari RSJ Lampung.

Padahal sesuai ketentuan mereka yang berhak menerima nilai afirmasi PPPK adalah honorer yang sudah bekerja di RSJ dengan kurun waktu tertentu.

Nayatanya, sejumlah peserta rekrutmen PPPK yang lolos ada yang bukan dari honorer RSJ Lampung. Selain itu nilai afirmasinya terisi.

Baca juga: Langkah Pemprov Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Muaranya ke Pemerintah Pusat

Alhasil beberapa peserta seleksi PPPK mengajukan sanggahan ke BKD Pemprov Lampung.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved