Liputan Khusus

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Muaranya ke Pemerintah Pusat

Terkait dengan proses penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung itu seluruhnya pakai sistim online dari Kemenpan RB.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK di RSJ Lampung muaranya disebut ke pemerintah pusat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Direktur Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) Lampung Nuyen mengakui tidak tahu pasti mekanisme pemberian nilai afirmasi dalam penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung.

Apa lagi terkait dengan perolehan nilai afirmasi pelamar yang lolos PPPK Kesehatan di RSJ Lampung meskipun bukan sebagai pegawai non-ASN atau honorer di RSJ tersebut.

Nuyen memastikan terkait dengan proses penerimaan PPPK Kesehatan di RSJ Lampung itu seluruhnya pakai sistim online dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

Sehingga dia mengaku tidak tahu menahu dengan bagaimana mekanismenya karena semua dari pusat.

Sebab, kata dia, mekanisme penerimaan PPPK hingga penilaian semua bermuara ke pusat, dalam hal ini Kemenpan RB.

Baca juga: Gara-gara Kata Woles Pria dan Teman Wanitanya di Bandar Lampung Dianiaya Geng Motor

"Jadi, RSJ sebenarnya tidak tahu menahu bagaimana mekanismenya, karena semuanya dari pusat."

"Hasilnya, (nilai) afirmasinya gak masuk atau seperti apa, saya juga kurang paham," tegas Nuyen lagi.

Meski demikian, Nuyen mengakui, jika ada satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi pelamar PPPK, yakni bekerja di RSJ saat melamar.

Namun, Nuyen juga tidak mengetahui pasti, bagaimana para pelamar yang berstatus bukan tenaga honorer di RSJ, bisa mendapatkan nilai atas syarat tersebut.

Menurut Nuyen, peserta yang keberatan pada hasil tes penerimaan PPPK tersebut, bisa melakukan sanggahan.

"Makanya sekarang ini kan sedang dibuka untuk sanggah," ungkapnya.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved