Liputan Khusus

Langkah Pemprov Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung

Langkah yang diambil Pemprov Lampung menindaklanjuti sanggahan yang masuk ke BKD terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Pemprov Lampung mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mengambil langkah terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK RSJ Lampung.

Langkah yang diambil Pemprov Lampung menindaklanjuti sanggahan yang masuk ke Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) terkait dugaan pelanggaran rekrutmen PPPK.

Atas munculnya persolan tersebut, BKD Pemprov Lampung berjanji akan melaksanakan penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.  

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung kini tengah memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPPK RSJ Lampung Muaranya ke Pemerintah Pusat

Baca juga: Pemprov Lampung Koordinasi ke BKN setelah Rekrutmen PPPK RSJ Disanggah

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirnasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

Deny pun memastikan, BKD Lampung akan melaksanakan proses penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk di RSJ Lampung, sesuai prosedur yang ada.

"Terkait kebenarannya dari masing-masing peserta sedang kami proses."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved