Liputan Khusus

Pemprov Lampung Koordinasi ke BKN setelah Rekrutmen PPPK RSJ Disanggah

Protes tersebut karena sejumlah peserta yang lolos PPPK bukan sebagai honorer atau pegawai non-ASN RSJ Lampung.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Rekrutmen PPPK di RSJ Lampung diprotes sejumlah peseta seleksi karena dinilai terjadi pelanggaran. Kini BKD berkoordinasi ke BKN setelah mendapat sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK kesehatan tersebut. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peserta lolos PPPK RSJ Lampung diprotes karena dinilai tidak memenuhi syarat rekrutmen.

Protes tersebut karena sejumlah peserta yang lolos PPPK bukan sebagai honorer atau pegawai non-ASN RSJ Lampung.

Sehingga dianggap tidak memenuhi syarat rekrutmen PPPK kesehatan RSJ Lampung, mengingat sejumlah pegawai lolos bukan sebagai honorer di RSJ tersebut.

Atas kejadian itu, peserta seleksi PPPK RSJ Lampung lainnya mencurigai terkait adanya pelanggaran dalam proses rekrutmen.

Sehingga mengajukan sanggahan terhadap hasil rekrutmen PPPK RSJ Lampung kepada BKD Provinsi Lampung.

Baca juga: Pemprov Lampung Bangun Jalan Lingkar di Pulau Pisang Pesisir Barat untuk Dukung Wisata

Baca juga: Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang Dipimpin Mendagri Tito Karnavian

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Pemprov Lampung sedang memproses sanggahan sejumlah pelamar PPPK kesehatan Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Lampung terkait nilai afirmasi.

Sanggahan tersebut sedang dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Para pelamar melakukan sanggahan karena menduga ada pelanggaran dalam proses penerimaan PPPK RSJ Lampung.

Terkhusus pada satu syarat yakni nilai afirmasi C dan D. Nilai afirmasi ini menjadi satu di antara syarat yang wajib dipenuhi pelamar PPPK RSJ Lampung.

Untuk mendapatkan nilai afirmasi C ini satu di antara syaratnya adalah pelamar memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun terus menerus dan melamar pada tempatnya bekerja saat ini.

Namun menurut pihak yang mengajukan sanggahan ke BKD, sejumlah PPPK yang lolos itu bukan pegawai atau honorer di RSJ Lampung.

Plt Kepala BKD Pemprov Lampung Meiry Harika Sari saat ditemui, Jumat (13/1/2023) enggan menjawab pertanyaan Tribunlampung.co.id.

Meiry meminta kepada reporter Tribunlampung.co.id untuk mewawancarai stafnya, yakni Kabid Pengadaan Mutasi dan Pemberhentian BKD Lampung Deny Rolind Zabara.

Deny Rolind Zabara yang ditemui di hari yang sama mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi ke BKN sebagai tindak lanjut dari sanggahan beberapa peserta tersebut.

"Saat ini masih berlangsung prosesnya (masa sanggah), kami masih berkoordinasi kepada BKN. Masih dalam masa sanggah bagi peserta kemarin yang keberatan atas hasilnya," kata Deny saat ditemui Jumat (13/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved