Berita Lampung

Terlibat Kasus Sengketa Lahan, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Ditahan Polda Lampung

Polda Lampung menahan  Redy Norman oknum Peratin Pekon Kota Jawa, Bengkunat, Pesisir Barat terkait sengketa dengan PT. Teluk Bringin Jaya

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Yuzir, Camat Bengkunat, Pesisir Barat jelaskan tentang Redy Norman oknum Peratin Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Pesisir Barat yang ditahan Polda Lampung 

"Harapan kita dengan kejadian ini adminitrasi tetap berjalan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak ada kendala," katanya.

Yusir melanjutkan, untuk memastikan kabar yang beredar, dirinya bersama enam peratin yang ada di Kecamatan Bengkunat telah menyambangi Polda Lampung.

Hasilnya, ia membenarkan bahwa Peratin Redy Norman telah ditahan bersama ayahnya bernama Sahlani.

"Kita hanya menyampaikan prihatin dan berbicara hukum bukan ranah kami," imbuhnya.

Baca juga: Cabjari Krui Tahan Mantan Peratin Pagar Dalam Pesisir Barat Lampung, Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Baca juga: Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal Lantik 62 Peratin Terpilih

Terpisah, anggota Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP) Pekon Kota Jawa, Fahrurazi juga membenarkan kabar penangkapan peratin tersebut.

"Iya memang benar ditahan di Polda Lampung," ucapnya.

Fahrurazi mengatakan, Peratin Pekon Kota Jawa, Redy Norman itu ditangkap oleh Polda Lampung atas kasus pencurian buah kelapa sawit.

Kasus pencurian ini terjadi sebelum yang bersangkutan dilantik menjadi peratin.

"Dia melakukan pencurian itu bersama dengan bapak kandungnya bernama Sahlani," ungkapnya.

Dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh, namun sepenuhnya diserahkan kepada hukum yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved