Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Tegaskan Penetapan Sekretariat PPS Wewenang KPU

Pembentukan Sekretariat PPS berdasarkan aturan yang ada dibentuk paling lambat tujuh hari setelah PPS dilantik.

Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini jelaskan tentang surat ke Pemkab Pesisir Barat permintaan data Sekretariat PPS merupakan permintaan KPU. 

Baru setelah itu KPU menyampaikan usulan nama calon sekretariat PPS kepada peratin.

Lalu, peratin menetapkan sekretariat PPS itu  atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten.

Setelah itu KPU kabupeten atau kota menetapkan sekretariat PPS itu atas dasar keputusan peratin tersebut.

"Kami DPC PDIP Pesisir Barat menolak dan mempertanyakan surat dari Pemkab Pesisir Barat itu karena tidak sesuai regulasi," tegasnya.

Sementara itu Asisten III Pemkab Pesisir, Jon Edwar mengatakan, surat yang dikeluarkan oleh pihaknya tersebut berdasarkan surat permohonan dari KPU setempat.

"Untuk jadwal dan perekrutan memang benar kewenangan KPU bukan Pemda," kata dia.

Kewenagan Pemda itu kata Jon Edwar, menyampaikan apa yang diminta oleh KPU Pesisir Barat.

Saya memiliki pandangan begini surat itu tetap menggunakan tahapan tetapi dikeluarkan satu paket.

"Mungkin dalam rangka percepatan proses layanan, tapi subtansinya tidak mungkin sekretariat dibentuk sebelum PPS terbentuk," jelasnya.

"Kan bisa saja PPS dilantik Pukul 10.00 pagi kemudian sekretariatnya dilantik ukul 16.00 sore," sambungnya.

"Surat yang kita keluarkan itu berdasarkan surat permintaan dari KPU Pesisir Barat perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan pemyelenggaraan Pemilu 2024," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved