Berita Lampung

Vaksinasi PMK di Lampung Utara selama 2022 Belum Capai Target 29.133 Ekor

Target vaksinasi PMK di Lampung Utara 29.133 ekor hewan ternak, di dalamnya sudah vaksinasi dosis pertama 18.698 ekor dan dosis kedua 15.131 ekor.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok Dinas Pertanian dan Peternakan
Vaksinasi penyakit mulut dan kuku ( PMK ) di Lampung Utara belum mencapai target 29.133 ekor hewan ternak selama 2022, dan ini di 2023 masih mengejar target tahun lalu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Vaksinasi penyakit mulut dan kuku ( PMK ) di Lampung Utara belum mencapai target 29.133 ekor hewan ternak. 

Dari 29.133 hewan ternak di Lampung Utara tersebut, untuk vaksin dosis pertama PMK baru tercapai 18.698 ekor hewan ternak.

Sedangkan untuk vaksin PMK dosis kedua, baru 15.131 ekor hewan ternak, sehingga masih jauh dari target 29.133 ekor ternak yang ada di Lampung Utara

“Kami masih lakukan vaksin kesatu dan kedua terhadap hewan ternak di Lampung Utara untuk antisipasi PMK,” kata Tomy Suciadi, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Senin (16/1/2023)..

Ia mengaku, pihaknya saat ini masih melakukan vaksinasi tahap pertama dan kedua agar mencapai target yang telah ditetapkan.

Ketika disinggung mengenai vaksinasi untuk tahun 2023 untuk cegah PMK, dirinya menyebut belum akan dilakukan di Lampung Utara.

Baca juga: Dinas Pertanian Mesuji Lampung Ajukan Permintaan Stok 11 Ribu Vaksin PMK untuk 2023

“Mengingat dosis pertama dan kedua vaksin PMK belum tercapai targetnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa virus PMK bisa disembuhkan namun tetap juga melakukan pencegahan.

“PMK sama dengan virus yang lain dan bisa disembuhkan, butuh ketenangan dan pemahaman sehingga tahu apa yang harus dilakukan,” tegasnya.

Tomy mengatakan untuk penyebaran vaksin PMK dilakukan secara serentak di kabupaten/kota dengan melakukan pemetaan di setiap wilayah dengan tingkat populasi sapi terbanyak. 

“Vaksin PMK diberikan kepada sapi yang masih sehat dan belum terkena virus PMK. Hal ini dikarenakan, sapi yang sudah terkena virus PMK maka sudah terbentuk antibodi di dalam tubuhnya,” jelasnya.

“Sehingga untuk sapi-sapi yang belum terjangkit maka diperlukan tindakan seperti vaksin, karena  pengobatan bukan alternatif terbaik, pencegahannya dengan vaksinasi,” ungkapnya. 

Vaksin PMK meliputi vaksinasi pertama, kemudian dengan jarak 4 sampai 5 minggu akan diberikan vaksin kedua.

Setelah itu apabila ada vaksin booster maka akan diberikan setiap 6 bulan sekali atau mulai 2023 ini.

Namun jika hewan belum pernah divaksi, maka tahun ini baru masuk untuk dosis pertama dan dosis kedua. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved