Berita Lampung
Anak di Bawah Umur di Pesisir Barat Lampung Jadi Korban Asusila, Sang Paman Lapor Polisi
Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan M (57) terduga pelaku asusila anak di bawah umur di Pesisir Barat, Lampung.
Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Polres Lampung Barat, Polda Lampung, ungkap kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria.
Polres Lampung Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan M (57) terduga pelaku asusila anak di bawah umur di Pesisir Barat, Lampung.
Terduga pelaku asusila M sendiri merupakan warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong Pesisir Barat Lampung.
Kepala Polres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng priyantho melalui Kasat Reskrim AKP M Ari Satriawan mengatakan, terduga pelaku asusila merupakan onum kepala sekolah di Pesisir Barat, Lampung.
"Terduga pelaku kasus asusila anak di bawah umur ini dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap korban BO (18)," jelasnya, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Terlibat Kasus Sengketa Lahan, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Ditahan Polda Lampung
Diungkapkannya, kejadian asusla tersebut terjadi sekira tahun 2017 yang lalu.
Waktu itu korban masih duduk di kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Pesisir Barat, Lampung.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari paman korban MM (50) warga Pekon Way Batang, Kecamatan Lemong.
Pada Selasa (8/11/2022) paman korban MM mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK di sekolah korban.
Saat itu korban sudah mengenyam pendidikan di salah satu SMAN Pesisir Barat.
Pada saat menghadap guru BK di SMAN itu paman korban terkejut, sebab BO harus dikeluarkan dari sekolahnya.
Guru BK menjelaskan, poin pelanggaran BO sudah mencapai maksimal, sebab korban tidak masuk sekolah.
Kemudian, paman korban menanyakan kepada keponakanya kenapa tidak pernah masuk sekolah.
Lalu, korban BO menceritakan kepada pamannya bahwa Ia mengalami trauma akibat tindak asusila yang dilakukan oleh gurunya (M) sewaktu masih duduk di kelas 6 SD.
Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya paman korban MM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Utara.
Laporan paman korban itu termaktub dalam Nomor : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/ Sek Pesut, 10 November 2022.
Usai mendapatkan laporan tersebut Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat, Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, Polda Lampung yang dipimpin oleh IPDA Baskoro budihardjo berhasil mengamankan terduga pelaku.
" Terduga pelaku M ini berhasil kita amankan di Pekon Way Batang Kecamatan Lemong," ungkapnya.
Selain mengamankan terduga, Unit PPA Sat Reskrim Lambar juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Unit PPA Polres Lampung Barat.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 1 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Salat Gaib Doakan Almarhum Affan |
![]() |
---|
Pemuka Agama Katolik Harap Aksi Damai di Lampung Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Ada Unjuk Rasa, Satlantas Polresta Bandar Lampung Rekayasa Lalin Mulai Besok Pagi |
![]() |
---|
BNNP Lampung Tangkap 11 Orang Pesta Narkoba di Hotel Mewah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.