Sidang DKPP di Lampung
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Pesisir Barat Lampung
Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu memeriksa camat di Pesisir Barat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) menggelar sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang DKPP untuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung mulai pukul 10.00 WIB, Senin (16/1/2023).
Agenda sidang DKPP berupa pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022.
Dalam agenda sidang pemeriksaan ini hadir 10 dari 11 Camat di Pesisir Barat sebagai saksi.
Hadir dalam sidang Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait.
Majelis hakim terdiri Muhammad Tio Aliansyah (Ketua Majelis), Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis), Nanang Trenggono (Anggota Majelis/TPD unsur masyarakat), Antoniyus (Anggota Majelis/TPD unsur KPU Lampung), Muhammad Teguh (Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu Lampung).
Dalam sidang, sejumlah camat memberi keterangan sebagai merasa tidak dilibatkan dalam proses pentuan kepala kesekateriatan.
"Saya sempat bertemu dengan 3 panwascam dan mereka datang dengan bahasa silaturahmi dalam kesempatan itu tidak ada koordinasi sama sekali," kata Wike Wijayanti, Camat Karya Pengawa Pesisir Barat saat beri keterangan di sidang.
Hal senada disampaikan oleh Yuzir Camat Bengkunat yang menyampaikan belum pernah bertemu dengan 3 panwascam.
"Sampai detik ini belum pernah bertemu jadi tidak ada koordinasi terkait penentuan kepala kesekateriatan," kata Yuzir.
Hingga berita ini terbit sidang DKPP masih berlangsung di KPU Lampung.
Sebelumnya perkara ini diadukan Henri Dunan sebagai pengadu.
Ia mengadukan Irwansyah, Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Ketiganya sebagai pihak teradu I, teradu II dan teradu III.
Teradu I sampai III didalilkan melakukan rekayasa dalam penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Pengawas Pemilu di sebelas kecamatan Kabupaten Pesisir Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.