Sidang DKPP di Lampung
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Pesisir Barat Lampung
Agenda sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu memeriksa camat di Pesisir Barat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.