Sidang DKPP di Lampung

Bawaslu Lampung Berharap Putusan Sidang DKPP Adil bagi Bawaslu Pesisir Barat

Sidang DKPP belum ada putusan dan Bawaslu Lampung berharap sidang memutuskan secara adil bagi Bawaslu Pesisir Barat.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Suheri Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung berharap agar sidang DKPP memberi putusan yang adil bagi Bawaslu Pesisir Barat tentang penunjukan kepala kesekretariatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Lampung berharap agar DKPP bisa memberi putusan secara adil.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) gelar sidang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022, Senin (16/1/2023) terhadap Bawaslu Pesisir Barat.

Dalam sidang DKPP, Bawaslu Pesisir Barat Lampung jadi pihak teradu terkait penujukan kepala kesekretariatan di tiap kecamatan.  

Pasca sidang  DKPP, Bawaslu Provinsi Lampung berharap DKPP bisa memberi putusan secara adil.

"Kami dari Bawaslu Provinsi Lampung yang telah mengikuti sidang dari awal hingga akhir, kami berharap DKPP bisa memutus seadil-adilnya," kata Suheri Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung pada, Senin (16/1/2022).

Lebih lanjut ia melihat pernyataan dari pihak teradu dalam hal ini Bawaslu Pesisir Barat, tidak bersalah dan berharap bisa direhabilitasi.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Klaim Penunjukan Kepala Kesekretariatan Sesuai Prosedur

"Kalau melihat runut dan penjelasan dari pihak teradu, insyaallah mereka tidak bersalah dan akan direhabilitasi, itulah harapan kami sebagai pihak terkait yang diadukan," kata dia.

Disinggung terkait tanggapan saksi (camat) dalam persidangan, Suheri menjelaskan alurnya.

"Awal ceritanya sebagian camat di Pesisir Barat mengeluarkan rekomendasi terkait permintaan dari Panwascam untuk mengisi jabatan koordinator kesektariatan kecamatan dan staf-staf yang ada di kecamatan berjumlah 8 orang perkecamatan, artinya kalau proses ini dari awal alurnya dijalankan tidak ada yang dilanggar, toh memang camat-camat sudah merekomendasikan."

"Tapi karena dalam perjalanannya, ada semacam arahan dari atasan mereka, maka mereka menarik kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan, dan itu ada pengakuan yang disampaikan beberapa saksi tadi bahkan dari pihak pengadu," pungkasnya.

Sebagai informasi sidang DKPP belum dapat diputuskan lantaran harus menjalankan pleno terlebih dahulu.

Bawaslu Klaim Sesuai Aturan

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Irwansyah jelaskan jika pihaknya sudah sesuai prosedur.

Irwansyah mengatakan penentuan nama kepala kesekateriatan (kasek) berpedoman pada aturan Bawaslu RI.

"Dalam perekrutan Kasek kita sudah berpedoman pada keputusan Bawaslu RI terkait dengan pedoman perekrutan nomor 35, 47, bahwa koordinator sekertaris (korsek) berkoordinasi dengan kecamatan meminta dua orang PNS Kecamatan untuk dijadikan korsek di panwaslu kecamatan," kata Irwansyah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved