Sidang DKPP di Lampung
Bawaslu Lampung Berharap Putusan Sidang DKPP Adil bagi Bawaslu Pesisir Barat
Sidang DKPP belum ada putusan dan Bawaslu Lampung berharap sidang memutuskan secara adil bagi Bawaslu Pesisir Barat.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Ia menambahkan, Bawaslu menyerahkan daftar nama ke Bawaslu Lampung untuk usulan SK.
"Setelah nama itu dapat kita sodorkan ke Bawaslu Provinsi untuk di SK-kan," sambung dia.
Irwansyah berkeyakinan apa yang dilakukan Bawaslu Pesisir Barat sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kita berkeyakinan bahwa kita sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.
Sebelumnya perkara ini diadukan Henri Dunan sebagai pengadu.
Baca juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Pesisir Barat Lampung
Pihak teradu Irwansyah, Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam agenda sidang pemeriksaan ini hadir 10 dari 11 Camat di Pesisir Barat sebagai saksi.
Hadir dalam sidang Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait.
Majelis hakim terdiri Muhammad Tio Aliansyah (Ketua Majelis), Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis), Nanang Trenggono (Anggota Majelis/TPD unsur masyarakat), Antoniyus (Anggota Majelis/TPD unsur KPU Lampung), Muhammad Teguh (Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu Lampung).
Dalam sidang, sejumlah camat memberi keterangan sebagai merasa tidak dilibatkan dalam proses pentuan kepala kesekateriatan.
"Saya sempat bertemu dengan 3 panwascam dan mereka datang dengan bahasa silaturahmi dalam kesempatan itu tidak ada koordinasi sama sekali," kata Wike Wijayanti, Camat Karya Pengawa Pesisir Barat saat beri keterangan di sidang.
Hal senada disampaikan oleh Yuzir Camat Bengkunat yang menyampaikan belum pernah bertemu dengan 3 panwascam.
"Sampai detik ini belum pernah bertemu jadi tidak ada koordinasi terkait penentuan kepala kesekateriatan," kata Yuzir.
Dalam sidang DKPP, teradu I sampai III didalilkan melakukan rekayasa dalam penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Pengawas Pemilu di sebelas kecamatan Kabupaten Pesisir Barat.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.