Sidang DKPP di Lampung

Bawaslu Lampung Berharap Putusan Sidang DKPP Adil bagi Bawaslu Pesisir Barat

Sidang DKPP belum ada putusan dan Bawaslu Lampung berharap sidang memutuskan secara adil bagi Bawaslu Pesisir Barat.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Suheri Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung berharap agar sidang DKPP memberi putusan yang adil bagi Bawaslu Pesisir Barat tentang penunjukan kepala kesekretariatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi Lampung berharap agar DKPP bisa memberi putusan secara adil.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) gelar sidang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 48-PKE-DKPP/XII/2022, Senin (16/1/2023) terhadap Bawaslu Pesisir Barat.

Dalam sidang DKPP, Bawaslu Pesisir Barat Lampung jadi pihak teradu terkait penujukan kepala kesekretariatan di tiap kecamatan.  

Pasca sidang  DKPP, Bawaslu Provinsi Lampung berharap DKPP bisa memberi putusan secara adil.

"Kami dari Bawaslu Provinsi Lampung yang telah mengikuti sidang dari awal hingga akhir, kami berharap DKPP bisa memutus seadil-adilnya," kata Suheri Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung pada, Senin (16/1/2022).

Lebih lanjut ia melihat pernyataan dari pihak teradu dalam hal ini Bawaslu Pesisir Barat, tidak bersalah dan berharap bisa direhabilitasi.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Lampung Klaim Penunjukan Kepala Kesekretariatan Sesuai Prosedur

"Kalau melihat runut dan penjelasan dari pihak teradu, insyaallah mereka tidak bersalah dan akan direhabilitasi, itulah harapan kami sebagai pihak terkait yang diadukan," kata dia.

Disinggung terkait tanggapan saksi (camat) dalam persidangan, Suheri menjelaskan alurnya.

"Awal ceritanya sebagian camat di Pesisir Barat mengeluarkan rekomendasi terkait permintaan dari Panwascam untuk mengisi jabatan koordinator kesektariatan kecamatan dan staf-staf yang ada di kecamatan berjumlah 8 orang perkecamatan, artinya kalau proses ini dari awal alurnya dijalankan tidak ada yang dilanggar, toh memang camat-camat sudah merekomendasikan."

"Tapi karena dalam perjalanannya, ada semacam arahan dari atasan mereka, maka mereka menarik kembali rekomendasi yang telah dikeluarkan, dan itu ada pengakuan yang disampaikan beberapa saksi tadi bahkan dari pihak pengadu," pungkasnya.

Sebagai informasi sidang DKPP belum dapat diputuskan lantaran harus menjalankan pleno terlebih dahulu.

Bawaslu Klaim Sesuai Aturan

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Irwansyah jelaskan jika pihaknya sudah sesuai prosedur.

Irwansyah mengatakan penentuan nama kepala kesekateriatan (kasek) berpedoman pada aturan Bawaslu RI.

"Dalam perekrutan Kasek kita sudah berpedoman pada keputusan Bawaslu RI terkait dengan pedoman perekrutan nomor 35, 47, bahwa koordinator sekertaris (korsek) berkoordinasi dengan kecamatan meminta dua orang PNS Kecamatan untuk dijadikan korsek di panwaslu kecamatan," kata Irwansyah.

Ia menambahkan, Bawaslu menyerahkan daftar nama ke Bawaslu Lampung untuk usulan SK.

"Setelah nama itu dapat kita sodorkan ke Bawaslu Provinsi untuk di SK-kan," sambung dia.

Irwansyah berkeyakinan apa yang dilakukan Bawaslu Pesisir Barat sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kita berkeyakinan bahwa kita sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.

Sebelumnya perkara ini diadukan Henri Dunan sebagai pengadu.

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Pesisir Barat Lampung

Pihak teradu Irwansyah, Abd. Kodrat, dan Heri Kiswanto yang merupakan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam agenda sidang pemeriksaan ini hadir 10 dari 11 Camat di Pesisir Barat sebagai saksi.

Hadir dalam sidang Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau pihak terkait. 

Majelis hakim terdiri Muhammad Tio Aliansyah (Ketua Majelis), Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Majelis), Nanang Trenggono (Anggota Majelis/TPD unsur masyarakat), Antoniyus (Anggota Majelis/TPD unsur KPU Lampung), Muhammad Teguh (Anggota Majelis/TPD unsur Bawaslu Lampung).

Dalam sidang, sejumlah camat memberi keterangan sebagai merasa tidak dilibatkan dalam proses pentuan kepala kesekateriatan.

"Saya sempat bertemu dengan 3 panwascam dan mereka datang dengan bahasa silaturahmi dalam kesempatan itu tidak ada koordinasi sama sekali," kata Wike Wijayanti, Camat Karya Pengawa Pesisir Barat saat beri keterangan di sidang.

Hal senada disampaikan oleh Yuzir Camat Bengkunat yang menyampaikan belum pernah bertemu dengan 3 panwascam.

"Sampai detik ini belum pernah bertemu jadi tidak ada koordinasi terkait penentuan kepala kesekateriatan," kata Yuzir.

Dalam sidang DKPP, teradu I sampai III didalilkan melakukan rekayasa dalam penunjukan atau penetapan Kepala Sekretariat dan anggota Pengawas Pemilu di sebelas kecamatan Kabupaten Pesisir Barat.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved