Pemilu 2024
Bawaslu Pesawaran Lampung Beri Cara Mendaftarkan Diri jadi Anggota PKD secara Langsung
Pendaftaran PKD yang dibuka oleh Bawaslu Pesawaran Lampung pada hari ketiga masih dirasa belum maksimal.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung memberikan cara mendaftar menjadi anggota panitia Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ).
Ali Nurdin Z, Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi mengatakan pendaftaran PKD sudah dibuka sejak Sabtu 14 Januari 2023 lalu.
Ali mengungkapkan pendaftaran PKD yang dibuka oleh Bawaslu Pesawaran Lampung pada hari ketiga masih dirasa belum maksimal.
“Sehingga masih tersisa dua hari lagi untuk memaksimalkan antusias para pendaftar,” ucap Ali, Selasa (17/1/2023).
Ali mengatakan, bagi masyarakat yang mendaftar dapat melalui offline.
Dengan cara dapat menyerahkan berkas ke kantor panwaslu kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing.
“Kantor panswascam berada di 11 kecamatan dan diharapkan para pendaftar dapat mengikut aturan pendaftaran sesuai domisili,” kata Ali.
Ali mengatakan, tugas menjadi PKD adalah mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan atau desa.
Lanjut Ali, PKD juga memiliki wewenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.
Untuk mendaftar, Ali mengatakan rincian syarat yang harus dipenuhi,
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
g. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
h. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
n. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
o. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
Lanjut Ali, dalam mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
i. Fotokopi KTP;
ii. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
iii. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
iv. Daftar Riwayat Hidup;
v. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
vi. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
Surat pernyataan:
1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu,Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.