Berita Terkini Nasional

Bharada E Banjir Dukungan, Pihak Brigadir J Minta Tuntutan Hukuman Ringan

Bharada E atau Richard Eliezer hari ini menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Istimewa/Twitter/Widyasari Novia
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Dukungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E mengalir jelang sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer hari ini menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (18/1/2023). 

Sidang tuntutan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J juga digelar di tempat dan hari yang sama. 

Dukungan terhadap Bharada E mengalir jelang sidang tuntutan yang akan dibacakan jaksa di sidang hari ini.

Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Johanes Raharjo berharap agar terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) tuntutannya diringankan.

Sebelumnya, diketahui bahwa Johanes berharap para terdakwa kasus pembunuhan kliennya, Nofriansyah Yohua Hutabarat (Brigadir J) bisa dihukum mati.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Tuntutan Sambo, Minta Putri Candrawathi Dihukum Mati

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Maut, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup

"Bagi terdakwa yang memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC, yang kerangannya dalam persidangan berbelit-belit, kami sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai ancaman hukuman Pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes, Dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Namun, khusus untuk Richard Eliezer, Johanes meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tuntannya diringankan.

Lantaran, Richard Eliezer dinilai jujur dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.

Selain itu Richard Eliezer juga dinilai telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua.

"Bagi terdakwa Richard Eliezer, karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua, maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dari JPU sama, yakni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan kedua terdakwa tersebut dilaksanakan dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023) kemarin.

Ricky Rizal sendiri sebagai ajudan Ferdy Sambo terbukti ikut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu."

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata JPU, dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (16/1/2023).

Sedangkan untuk Kuat Maruf, JPU menyatakan dalam tuntutannya bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Diketahui sidang tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah dilaksanakan pada 16 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya dituntut hukuman delapan tahun penjara.

Sementara itu hari ini, (17/1/2023) sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Untuk agenda besok (18/1/2023), adalah sidang tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer da Putri Candrawathi.

Diketahui, bahwa kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman hukuman maksimal mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, ahli psikologi klinis, Liza Marielly Djaprie turut dihadirkan oleh pihak Bharada E pada agenda persidangan hari ini.

Dalam persidangan tersebut, Liza menjelaskan bahwa tingkat kejujuran dan kepatuhan Bharada E terbilang tinggi.

Liza mengungkapkan kejujuran Bharada E setelah menjalani tes Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) yang biasa digunakan untuk menguji validitas dan reliabilitas hasil asesmen.

Bharada E juga menjalani pemeriksaan anamnesa.

Tak hanya Richard, keluarga pun menjalani pemeriksaan meski berbeda jenis yakni alloanamnesa.

Hasilnya, Bharada E dan keluarganya dinyatakan jujur.

Lebih lanjut terkait Bharada E, Liza mengatakan jika kejujuran yang bersangkutan juga dapat dilihat melalui gesture tubuhnya.

Menurutnya, gestur tubuh Bharada E saat berbicara menunjukkan bahwa ia melontarkan hal yang jujur.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved