Berita Lampung
Disdik Mesuji Akan Keluarkan SE Atasi Kasus Asusila di Lingkungan Sekolah
Disdikbud Pemkab Mesuji akan lakukan evaluasi serta menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatasi kasus asusila di lingkungan sekolah.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Terjadinya kasus asusila terhadap dua siswi yang dilakukan oleh Kepala Yayasan SMP di Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Terkait kasus asusila tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Mesuji akan lakukan evaluasi serta menerbitkan Surat Edaran (SE).
Itu semua dilakukan untuk mengatasi kasus asusila di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disdikbud Pemkab Mesuji Andi S Nugraha, Kamis (19/1/2023).
"Kami akan lakukan evaluasi terhadap sekolah, pengawas sekolah juga sistem pembelajarannya. Itu semua nanti akan kami keluarkan SE nya," ujarnya.
Baca juga: 24 Keluarga Terdampak Puting Beliung di Mesuji Lampung Dapat Bantuan Buffer Stok
Baca juga: Polisi Terjunkan Tim Trauma Healing Dampingi Anak Korban Asusila di Mesuji Lampung
Evaluasi itu dilakukan tentunya dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan pihaknya sudah meminta kepada seluruh sekolah di Kabupaten Mesuji untuk memperkuat edukasi tentang seksual.
Serta semua sekolah di Kabupaten Mesuji dapat lebih mengawasi dalam proses belajar dan mengajar para siswa.
"Kepada guru dapat aktifkan lagi konseling saat menangani siswa-siswi yang bermasalah," ucapnya.
Mengenai Kepala Yayasan yang melakukan asusila terhadap murid nya itu, ia menyebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Untuk Kepala Yayasan sebagai pelaku asusila tentunya kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.
"Apalagi jika dia memang bersalah proses hukum dilakukan," sambungnya
Selain itu juga, pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Lampung untuk memindahkannya.
Sampai dilakukan pemberhentian dari jabatan.
Tidak lupa Ia pun berpesan kepada semua sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji, Lampung agar dapat menerapkan akhlak, nilai agama dan tata krama di lingkungan sekolah.
"Jadi tekankan kepada para peserta didik untuk menerapkan pendidikan karakter," tambahnya.
Sebelumnya, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan oleh Jajaran Polres Mesuji yakni berinisial AT (50) warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Jumat (13/1/2023).
"Benar pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Way Serdang telah kami amankan," ujarnya.
Menurutnya pelaku yang telah diamankan tersebut melakukan perbuatan yang tidak terpuji dengan muridnya sendiri.
Berjumlah dua orang, berinisial NVP (12) dan AS (12) yang masih duduk di bangku SMP.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Ada Aksi, SD dan SMP di Bandar Lampung Diimbau Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Hanan A Rozak Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Senangnya Faqih Bisa Juara Lomba Makan Kerupuk Tribun Lampung |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Bahlil Tak Hadiri Musda Golkar Lampung, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.