Berita Lampung

Karantina Lampung Gagalkan Pengiriman 3 Ton Daging Ayam Ilegal

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging ayam secara ilegal.

Dok Balai Karantina Lampung
DAGING AYAM ILEGAL - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 3 ton daging ayam ilegal. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten menggagalkan upaya pengiriman daging ayam ilegal pada 27 dan 28 Agustus 2025.

Dalam dua kejadian terpisah, petugas mengamankan total lebih dari 3 ton daging ayam dan jeroannya yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya pengiriman daging ayam secara ilegal.

"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan mencapai 3.130,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan rincian sayap ayam sebanyak 1.016,3 kilogram, kaki ayam sebanyak 1.100 kilogram, dan hati ayam sebanyak 1.014,3 kilogram," ujarnya.

Komoditas tersebut diketahui berasal dari Cakung, Jakarta Timur, dan Tangerang, Banten, yang hendak dibawa ke Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

"Penindakan yang kami lakukan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk hewani, khususnya pangan yang mana berkaitan dengan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, petugas Karantina Banten berkoordinasi dengan Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni terkait adanya lalu lintas yang mencurigakan.

Hal tersebut terjadi pada 27 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya, petugas Karantina Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil pikap yang baru saja tiba di Pelabuhan Bakauheni.

Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, petugas langsung menahan muatan.

Petugas juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sopir.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa setiap pemasukan dan/atau pengeluaran media pembawa wajib disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Keberhasilan tersebut kemudian diikuti dengan penangkapan kedua pada 28 Agustus 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, ketika petugas kembali mengamankan mobil pikap yang juga masuk melalui Pelabuhan Bakauheni.

Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 811,6 kilogram daging ayam dan jeroan, dengan rincian kaki ayam 506,25 kilogram, kerongkongan ayam 100,05 kilogram, dan jeroan ayam (hati, jantung, ampela) 205,3 kilogram.

Komoditas ilegal tersebut diketahui berasal dari Bekasi dan Depok, yang hendak dibawa menuju Pesawaran, Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved