Berita Lampung
Polisi Terjunkan Tim Trauma Healing Dampingi Anak Korban Asusila di Mesuji Lampung
Tim bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mesuji langsung mendatangi rumah kedua korban di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji, Polda Lampung menerjunkan Tim Polwan Trauma Healing untuk mendampingi dua anak yang menjadi korban asusila.
Tim bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Mesuji langsung mendatangi rumah kedua korban di Kecamatan Way Serdang, Mesuji, Lampung.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Selasa (17/1/2023), mengatakan, hadirnya anggota itu untuk memberikan trauma healing kepada kedua korban.
"Tim Polwan Polres Mesuji sendiri telah mendatangi kedua korban pada Senin, 16 Januari 2023 kemarin di rumahnya," ujarnya.
Kedua anak itu menjadi korban asusila yang diduga dilakukan oleh kepala yayasan di Kecamatan Way Serdang.
Baca juga: 4 Kakek Berbuat Asusila ke Bocah 12 Tahun hingga Hamil 3 Bulan, Rayu Beri Uang 3 Ribu
Baca juga: Imbas Video Asusila, Rezky Aditya Dilaporkan ke Polisi oleh Ustaz
Dalam pertemuan itu, Tim Polwan Polres Mesuji memberikan motivasi kepada kedua korban.
Korban diminta tetap melanjutkan pendidikan di sekolah seperti biasa.
"Harapannya jelas tetap bisa beraktivitas seperti biasa di lingkungan maupun di sekolah," sambungnya.
Selain itu, diharapkan kedua korban kelak dapat meraih cita-cita yang diinginkan.
Tim Polwan Trauma Healing juga berpesan agar peristiwa yang dialami dijadikan sebagai pelajaran supaya lebih mawas diri dalam bergaul di lingkungan maupun sekolah.
Diberitakan sebelumya, Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengungkap kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial AT (50), warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
"Benar, pelaku asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Way Serdang telah kami amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Jumat (13/1/2023).
AT diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap dua muridnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP, yakni NVP (12) dan AS (12).
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp 2 M Satpol PP Lamsel |
![]() |
---|
Respons Anak Muda Lampung Soal Pro Kontra Royalti Lagu yang Diputar di Tempat Usaha |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Megathrust dan Tsunami |
![]() |
---|
Sekdaprov Lampung Lantik 2 Kadis, Saipul Pimpin Dinas PMDT, Hanita Nahkodai Dinas PPPA |
![]() |
---|
DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD Perubahan 2025, Pendapatan Rp 3,3 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.