Berita Terkini Nasional

4 Kakek Berbuat Asusila ke Bocah 12 Tahun hingga Hamil 3 Bulan, Rayu Beri Uang 3 Ribu

Para pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan asusila. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu.

Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polresta Banyumas
4 kakek pelaku pencabulan W (70), J (50), SA (69), K (67) saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Banyumas - Bocah berusia 12 tahun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban asusila yang dilakukan 4 orang kakek.

Keempat kakek pelaku asusila berinisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Sementara korban asusila 4 kakek di Banyumas, Jawa Tengah berinisial AA (12).

Keempat pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan, pihaknya mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Pria Viral Pamer Rp 500 Triliun Akhirnya Minta Maaf, Ternyata Saldo Editan

Baca juga: Pak RT Selingkuh dengan Istri Kades Viral hingga Akhirnya Diusir Warga

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja yang merupakan tetangga Korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/1/2023).

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan asusila.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Peristiwa ini diketahui oleh orangtua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan dia mengaku telah jadi korban asusila oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui korban telah hamil 12 Minggu (3 bulan),"

"Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," katanya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Fakta-fakta Rumah Mewah Ibu Eny Viral Tak Ada Listrik dan Minum Tampung Air Hujan

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved