Berita Terkini Nasional

Jenderal yang Disebut Mahfud MD Pesan Vonis Ferdy Sambo Diganti Angka

Sosok jenderal yang disebut Menko Polhukam, Mahfud MD, memesan agar putusan alias vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo diganti dengan angka.

Tribunnews.com
Foto ilustrasi, Ferdy Sambo. Sosok jenderal yang disebut Menko Polhukam, Mahfud MD, memesan agar putusan alias vonis terhadap terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, diganti dengan angka. 

Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungkin terjadi.

Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

97 polisi terseret kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Pemeriksaan internal kami kembangkan."

"Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.

Geng Ferdy Sambo disebut sudah tak ada lagi

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Univesitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan,  mimpi Ferdy Sambo dan jaringannya untuk dilindungi institusi Polri sudah pupus.

“Kalau Sambo saja tidak mampu melindungi dirinya sendiri."

"Maka harapan sebelumnya akan dilindungi oleh Sambo atau jaringannya itu pupus, ya nggak ada lagi,” ucap Hermawan Sulistyo yang merupakan Staf Ahli Kapolri dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).

“Artinya mimpi-mimpi bahwa tindakan mereka ini akan dilindungi apalagi secara institusional, itu sudah enggak ada lagi."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved