Liputan Khusus
Kapolri Atensi Tingginya Kasus Asusila di Lampung, Dennis: Sudah Ditangani
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut, kasus asusila yang terjadi di Lampung turut menjadi atensi Kapolri.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut, kasus asusila yang terjadi di Lampung, khususnya di Bandar Lampung, turut menjadi atensi Kapolri.
Diketahui, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung telah menangani 81 kasus kekerasan sepanjang 2021-2022.
Rinciannya, 28 kasus asusila anak di bawah usia dan 19 kasus tindak pidana asusila.
Sementara pada tahun 2021, Unit PPA Polresta Bandar Lampung menangani 34 kasus.
Rinciannya, 19 kasus tindak pidana asusila dan 15 kasus pencabulan anak di bawah usia.
"Ya semua kasus sudah ditangani," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
Kompol Dennis menuturkan kasus kejahatan asusila terhadap anak ini menjadi atensi Kapolri.
Oleh karena itu, kata dia Unit PPA Polresta Bandar Lampung bekerja ekstra melakukan penegakkan hukum.
"Ditekankan bahwa kejahatan asusila terhadap anak adalah perkara atensi Kapolri. Perkara ini cenderung dilakukan oleh orang terdekat korban," kata dia.
"Untuk itu Reskrim Polresta Bandar Lampung khususnya unit PPA bekerja ekstra selain melakukan penegakan hukum juga melakukan konseling dan penyuluhan ke masyarakat terkait ancaman peluang dan bagaimana mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap anak," imbuhnya.
Menurutnya minimnya kesadaran masyarakat mengenai jeratan hukum tindak pidana pencabulan mengakibatkan tingginya kasus yang terjadi.
"Banyak juga pencabulan tersebut disertai ancaman dan intimidasi sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu."
"Pelaku kejahatan tindak pidana ini dapat dijerat pasal yang berlapis karena hadirnya peraturan khusus mengenai anak-anak," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) pelaku tindak pencabulan dapat dijerat dengan berbagai pasal.
Dennis mengatakan di Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku bisa dikenakan sanksi paling paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polisi-lakukan-penyelidikan-kasus-peluru-nyasar-mengenai-bayi-di-Bandar-Lampung.jpg)