Penyelundupan Satwa di Lampung

Pria Pembawa Ratusan Burung Tanpa Dokumen Ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan

Petugas melalui personel PJR induk 1 Kalianda saat sedang melaksanakan patroli di jalur tol mengamankan pelaku diduga membawa ratusan burung tanpa dok

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti burung yang diamankan dari tangan pelaku. Pria pembawa ratusan burung tanpa dokumen ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan. 

AKBP Yusriandi mengatakan, berkat laporan dari masyarakat pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.

"Dimana ada laporan dari masyarakat kami polisi langsung menindaklanjuti, dilakukan penyelidikan. Hingga ditingkatkan penyidikan serta dilengkapi berkas perkara dan didapati ada dua tersangka," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

Dua tersangka tersebut yakni ADS (25) warga Kalianda Lampung Selatan yang membawa 42 burung yang dilindungi jenis Nuri Tanau dan satu burung mati.

Tersangka ADS ini juga membawa 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar lima ekor.

"Pelaku ini juga membawa burung kutilang abu lima ekor, lima burung sikatan, burung cucak biru delapan ekor, burung anis hitam dua ekor (mati)," kata AKBP Yusriandi.

Ia mengatakan, burung sikatan krongkongan putih dua ekor (mati).

Jadi jika ditotal ada sebanyak 190 ekor burung yang diamankan dan diantaranya termasuk 42 ekor burung Nuri Tanau yang dilindungi.

AKBP Yusriandi mengatakan, polisi juga mengamankan tersangka RD (34) warga Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

"Dari tangan tersangka RD kami mengamankan, 2,445 kg sisik trenggiling, dua ekor Lutung Dimpai (Presbytis melalopos Sp), satu ekor burung hantu," kata AKBP Yusriandi Yusrin.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved