Penyelundupan Satwa di Lampung
Breaking News Bawa Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling, 2 Pria Diringkus Polda Lampung
Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.
"Polisi menangkap kedua pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat, dengan laporan polisi LP/A/2/1/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 JANUARI 2023," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Bandar Lampung, Lampung, Jumat (20/1/2023).
AKBP Yusriandi mengatakan, berkat laporan dari masyarakat pihaknya berhasil mengungkap kasus kejahatan konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistem.
"Dimana ada laporan dari masyarakat kami polisi langsung menindaklanjuti, dilakukan penyelidikan. Hingga ditingkatkan penyidikan serta dilengkapi berkas perkara dan didapati ada dua tersangka," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Dua tersangka tersebut yakni ADS (25) warga Kalianda Lampung Selatan yang membawa 42 burung yang dilindungi jenis Nuri Tanau dan satu burung mati.
Baca juga: Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup Limpahkan Kasus Penyelundupan Burung ke Kejati Lampung
Baca juga: Curi Burung Senilai Rp 4 Juta, Remaja di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi
Tersangka ADS ini juga membawa 60 ekor burung prenjak, 30 ekor burung sogon, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar lima ekor.
"Pelaku ini juga membawa burung kutilang abu lima ekor, lima burung sikatan, burung cucak biru delapan ekor, burung anis hitam dua ekor (mati)," kata AKBP Yusriandi.
Ia mengatakan, burung sikatan krongkongan putih dua ekor (mati).
Jadi jika ditotal ada sebanyak 190 ekor burung yang diamankan dan diantaranya termasuk 42 ekor burung Nuri Tanau yang dilindungi.
AKBP Yusriandi mengatakan, polisi juga mengamankan tersangka RD (34) warga Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Dari tangan tersangka RD kami mengamankan, 2,445 kg sisik trenggiling, dua ekor Lutung Dimpai (Presbytis melalopos Sp), satu ekor burung hantu," kata AKBP Yusriandi Yusrin.
Flight Indonesia Mencatat 34.514 Burung Liar di Lampung Disita Selama 2022
Berita lain, Yayasan Flight Indonesia mencatat sebanyak 34.514 ekor burung liar disita dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab.
Penyitaan 34.514 ekor burung liar dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab diungkap Marison Guciano, selaku Direktur Eksekutif Yayasan Flight Indonesia.
Flight Indonesia mencatat 34.514 ekor burung liar di Lampung disita Selama 2022
Tergiur Keuntungan, Penjual Satwa Dilindungi Asal Bengkulu Tertangkap di Lampung |
![]() |
---|
Dua Tersangka yang Membawa Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Bawa 2,445 Kg Sisik Trenggiling, 2 Lutung dan Burung Hantu Pakai Motor dari Bengkulu |
![]() |
---|
Pria Pembawa Ratusan Burung Tanpa Dokumen Ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.