Penyelundupan Satwa di Lampung

Breaking News Bawa Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling, 2 Pria Diringkus Polda Lampung

Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin (kiri), Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat (dua kiri), Kanit Polhut BKSDA Seksi Wilayah III Lampung M Husin saat menggelar ekspose terhadap dua tersangka yang membawa satwa yang dilindungi di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023). Bawa ratusan burung hingga sisik trenggiling, 2 pria diringkus Polda Lampung. 

Ia mengatakan, selain burung banyak temuan perdagangan satwa liar di Lampung mulai dari harimau, trenggiling, gading gajah, dan hewan dilindungi lainnya. 

"Maka dari itu untuk menekan angka di tahun 2023 ini, Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengantisipasi, mengawasi, dan mencegah perdagangan satwa liar," kata Pandra.

"Kami menilai semua ini diperlukan sinergitas seluruh pihak utamanya elemen masyarakat," kata Pandra.

Ia mengatakan, hal ini untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal. 

"Kalau dari sisi lain pencegahan juga harus dilakukan dari hulu ke hilir, dengan mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat," kata Pandra.

Pandra mengatakan, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved