Penyelundupan Satwa di Lampung
Breaking News Bawa Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling, 2 Pria Diringkus Polda Lampung
Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Marison mengungkap hal itu saat diskusi di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023) dengan tema "Lampung Dalam Pusaran Perdagangan Satwa Liar llegal di Indonesia".
Ia mengatakan, tercatat ada 34.514 ekor burung liar di Lampung telah disita selama tahun 2022.
Marison mengatakan, Flight Indonesia secara keseluruhan telah menyita 34.517 individu satwa liar hidup disita di Provinsi Lampung selama 2022.
"Angka 34.517 atau 53, 33 persen ini dari seluruh individu satwa liar yang disita di Indonesia," kata Marison.
Sementara itu, sebanyak 34.514 atau 99,99 persen itu merupakan burung liar telah disita.
"Lampung menjadi provinsi dengan angka tertinggi penyitaan satwa liar di seluruh Indonesia," kata Marison.
"Sepanjang tahun 2022 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di seluruh Indonesia," kata Marison.
"Semakin meningkat kasus ini karena pelaku kurang hukuman yang diberikan kepada mereka," kata Marison.
Ia mengatakan, sepanjang 2022 terjadi 165 penyitaan satwa liar ilegal se Indonesia.
Ada 64.714 individu satwa liar hidup disita di Indonesia selama 2022.
"Sebanyak 98,50 persen dari seluruh individu satwa liar hidup yang disita merupakan jenis burung atau 63.756 individu," kata Marison.
Sedangkan, sejumlah penyitaan satwa awetan dan bagian tubuh satwa liar di Indonesia selama 2022.
Di antaranya, sisik trenggiling 464 kg, paruh rangkong 11 awetan dan bagian tubuh satwa liar 100, telur penyu 250 buah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sepanjang 2022 pihaknya menangani 18 kasus tindak pidana penyelundupan satwa liar dilindungi di Lampung.
"Karena Lampung merupakan sentra dan perlintasan perdagangan satwa liar di Sumatera," kata pria berdarah minang ini.
Tergiur Keuntungan, Penjual Satwa Dilindungi Asal Bengkulu Tertangkap di Lampung |
![]() |
---|
Dua Tersangka yang Membawa Satwa Dilindungi Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Bawa 2,445 Kg Sisik Trenggiling, 2 Lutung dan Burung Hantu Pakai Motor dari Bengkulu |
![]() |
---|
Pria Pembawa Ratusan Burung Tanpa Dokumen Ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.