Penyelundupan Satwa di Lampung

Breaking News Bawa Ratusan Burung hingga Sisik Trenggiling, 2 Pria Diringkus Polda Lampung

Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa ratusan ekor burung hingga sisik trenggiling.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin (kiri), Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat (dua kiri), Kanit Polhut BKSDA Seksi Wilayah III Lampung M Husin saat menggelar ekspose terhadap dua tersangka yang membawa satwa yang dilindungi di Mapolda Lampung, Jumat (20/1/2023). Bawa ratusan burung hingga sisik trenggiling, 2 pria diringkus Polda Lampung. 

Marison mengungkap hal itu saat diskusi di Hotel Emersia, Kota Bandar Lampung, Kamis (5/1/2023) dengan tema "Lampung Dalam Pusaran Perdagangan Satwa Liar llegal di Indonesia".

Ia mengatakan, tercatat ada 34.514 ekor burung liar di Lampung telah disita selama tahun 2022.

Marison mengatakan, Flight Indonesia secara keseluruhan telah menyita 34.517 individu satwa liar hidup disita di Provinsi Lampung selama 2022.

"Angka 34.517 atau 53, 33 persen ini dari seluruh individu satwa liar yang disita di Indonesia," kata Marison.

Sementara itu, sebanyak 34.514 atau 99,99 persen itu merupakan burung liar telah disita.

"Lampung menjadi provinsi dengan angka tertinggi penyitaan satwa liar di seluruh Indonesia," kata Marison.

"Sepanjang tahun 2022 terjadi 50 penyitaan satwa liar ilegal di Provinsi Lampung atau 30 persen dari jumlah penyitaan di seluruh Indonesia," kata Marison.

"Semakin meningkat kasus ini karena pelaku kurang hukuman yang diberikan kepada mereka," kata Marison.

Ia mengatakan, sepanjang 2022 terjadi 165 penyitaan satwa liar ilegal se Indonesia.

Ada 64.714 individu satwa liar hidup disita di Indonesia selama 2022.

"Sebanyak 98,50 persen dari seluruh individu satwa liar hidup yang disita merupakan jenis burung atau 63.756 individu," kata Marison.

Sedangkan, sejumlah penyitaan satwa awetan dan bagian tubuh satwa liar di Indonesia selama 2022.

Di antaranya, sisik trenggiling 464 kg, paruh rangkong 11 awetan dan bagian tubuh satwa liar 100, telur penyu 250 buah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,  sepanjang 2022 pihaknya menangani 18 kasus tindak pidana penyelundupan satwa liar dilindungi di Lampung

"Karena Lampung merupakan sentra dan perlintasan perdagangan satwa liar di Sumatera," kata pria berdarah minang ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved