Berita Lampung

Serapan PAD Pringsewu Lampung Tahun 2023 Ditargetkan Rp 48 Miliar

PAD Pringsewu Rp 48 miliar itu ditargetkan dapat terserap dari 10 sektor pajak di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Kabid Pengendalian Pelapororan Bappeda Pringsewu, Ilham. Serapan PAD Pringsewu Lampung tahun 2023 ditargetkan Rp 48 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemkab Pringsewu menargetkan serapan PAD untuk tahun 2023 sebesar Rp 48 miliar.

PAD Pringsewu Rp 48 miliar itu ditargetkan dapat terserap dari 10 sektor pajak di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kabid Pengendalian Pelapororan Bappeda Pemkab Pringsewu, Ilham membenarkan jika tahun ini Pringsewu menargetkan Rp 48 miliar serapan PAD.

"Tahun 2022 kan PAD Pringsewu terserap Rp 39 miliar lebih, tahun ini mudah-mudahan Rp 48 miliar," kata Ilham, Jumat (19/1/2023).

Ilham mengungkapkan, diharapkan kenaikan target PAD ini dapat terealisasi.

Baca juga: Pencuri Sapi di Pringsewu Lampung Tertangkap, Ternyata Warga Satu Desa dengan Korban

Baca juga: Ditinggal ke Kebun, 3 Sapi Warga Pringsewu Lampung Raib

"Pringsewu ini kan insyaAllah kabupaten yang kaya ya, masyarakatnya juga insyaAllah patuh pajak, mudah-mudahan target PAD kita tahun ini tercapai," lanjutnya.

Ilhmam juga merinci, ada beberapa sektor pajak yang ditagetkan menghasilkan pajak yang jumlahnya besar.

"Tentunya Pdan pajak penerangan jalan ya, karena memang kedua pajak ini sumber PAD terbesar di Pringsewu," paparnya.

Adapun target PAD beberapa sektor pajak di Pringsewu antara lain:

1. Pajak penerangan jalan sumber lain tahun 2022 terealisasi 16.472.116.369,00.

"Tahun ini kita targetkan Rp 17.500.000.000,00," paparnya.

2. Pajak reklame papan/bill board ditargetkan Rp 17.000.000.000,00

3. PBB sektor perkotaan dan pedesaan tahun 2022 terealisasi Rp 11.195.452.743,00

4. BPHTB ditagetkan Rp 5.600.000.00,00

5. Pajak Rumah makan ditagetkan 4.500.000.000,00

6. Pajak parkir ditargetkan Rp 900.000.000,00

7. Pajak penginapan ditagetkan Rp 500.000.000,00

8. Minerba ditergetkan Rp 450.000.000,00

9. Pajak air tahah ditergatkqn Rp450.000.000,00

10. Pajak hiburan lainnya Rp 400.000.000,00

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved