Berita Lampung

Sim D, Jenis Surat Izin Berkendara Bagi Kaum Disabilitasi di Metro Lampung 

Satlantas Polres Metro Polda Lampung memberi informasi perihal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: soni
Tribun Lampung/ Muhammad Humam
Kasat Lantas Polres Metro, Polda Lampung, AKP Rezki Parsinovandi. Kaum Disabilitas Bisa Membuat SIM di Polres Metro Polda Lampung, Jumat (20/01/2023) 

Tribunlampung.co.id, Metro- Satlantas Polres Metro Polda Lampung memberi informasi perihal pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas.

Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi, menjelaskan bagi penyandang disibilitas, identitas SIM yang disediakan adalah SIM D.

"Jadi SIM D itu setara dengan SIM C bagi seseorang yang normal," terangnya, Jumat (20/1/2023).

Setelah itu, lanjut dia, bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM untuk kendaraan roda empat maka identitas SIM tersebut ialah D1.

"Kurang lebih sama, hanya nanti pada saat prakteknya, dia menggunakan kendaraan yang sendiri sesuai dengan kondisi pemohon SIM itu sendiri," jelasnya.

Sejauh ini, pihak Satlantas Polres Metro belum pernah menerima penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM.

Ia mengumumkan, jika ingin membuat SIM bisa bagi disabilitas, bisa langsung datangi Polres Metro ke bagian Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

"Nanti bawa kendaraan sendiri sesuai dengan kemampuan pemohon," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Mesuji Berikan Pelayanan Prima Penyandang Disabilitas Lewat ULD

Baca juga: Jumat Curhat, Warga Way Panji Minta Samsat dan SIM Keliling ke Polres Lampung Selatan

"Untuk biaya Rp50 ribu. Fasilitas disabilitas di SATPAS itu sendiri ada tempat parkir, loket disabilitas, toilet, kursi roda, jalur disabilitas," pungkasnya.

Diketahui, Polri mengeluarkan jenis SIM khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu D buat sepeda motor dan D1 untuk mobil.

Secara garis besar, proses pembuatan kedua SIM itu sama dengan SIM lainnya namun ada beberapa perbedaannya.

Salah satu syarat bagi penyandang disabilitas memiliki SIM yakni harus memiliki dan membawa surat kesehatan dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter.

Syaratnya seperti mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna.

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi penyandang disabilitas yang ingin membuat SIM D :

1. Minimal berusia 17 tahun.

2. Melengkapi administrasi.

3. Lulus tes kesehatan meliputi : penglihatan, pendengaran, dan fiskal anggota gerak.

4. Lulus pemeriksaan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

5. Pemohon lulus ujian teori dan praktik dari kepolisian.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved