Berita Lampung
Pemkab Mesuji Berikan Pelayanan Prima Penyandang Disabilitas Lewat ULD
Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung baru Kabupaten Mesuji yang memiliki Unit Layanan Disabilitas atau ULD.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dari 15 kabupaten atau kota di Provinsi Lampung baru Kabupaten Mesuji yang memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Mesuji Najmul Fikri, Jumat (20/1/2023).
"Berdasarkan rekapan daftar Provinsi, Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia yang memiliki ULD," katanya.
"Kabupaten Mesuji masuk sebagai daftar sebagai Kabupaten yang memiliki ULD," ujarnya.
Kiki sapaan akrabnya mengaku Disnakertrans Pemkab Mesuji akan selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Baca juga: Pabrik Arang di Mesuji Lampung Tak Miliki Izin Lingkungan, DLH Akan Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Disdik Mesuji Akan Keluarkan SE Atasi Kasus Asusila di Lingkungan Sekolah
Bahkan mutu SDM pelayanan akan ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas penyandang disabilitas.
"Dengan cara mengirimkan mereka untuk mengikuti bimtek pelayanan," tambahnya.
Selain itu ungkap Kiki, dari sisi pembangunan sarana prasarana juga ditingkatkan.
Agar ramah terhadap penyandang disabilitas.
Kemudian Kiki menyebut Kabupaten Mesuji miliki ULD ini di dorong atas Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022.
Tentang Pembentukan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji.
Adapun isi dari Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022 Tentang Pembentukan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji sebagai berikut.
Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesamaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Sebagai warga Negara Indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi perlu tersedianya Unit Layanan Disabilitas atau ULD.
Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.