Berita Lampung

Pemkab Mesuji Berikan Pelayanan Prima Penyandang Disabilitas Lewat ULD

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung baru Kabupaten Mesuji yang memiliki Unit Layanan Disabilitas atau ULD.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Screenshot
Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022. Pemkab Mesuji berikan pelayanan prima penyandang disabilitas lewat ULD. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dari 15 kabupaten atau kota di Provinsi Lampung baru Kabupaten Mesuji yang memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Mesuji Najmul Fikri, Jumat (20/1/2023).

"Berdasarkan rekapan daftar Provinsi, Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia yang memiliki ULD," katanya.

"Kabupaten Mesuji masuk sebagai daftar sebagai Kabupaten yang memiliki ULD," ujarnya.

Kiki sapaan akrabnya mengaku Disnakertrans Pemkab Mesuji akan selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Baca juga: Pabrik Arang di Mesuji Lampung Tak Miliki Izin Lingkungan, DLH Akan Keluarkan Surat Edaran

Baca juga: Disdik Mesuji Akan Keluarkan SE Atasi Kasus Asusila di Lingkungan Sekolah

Bahkan mutu SDM pelayanan akan ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas penyandang disabilitas.

"Dengan cara mengirimkan mereka untuk mengikuti bimtek pelayanan," tambahnya.

Selain itu ungkap Kiki, dari sisi pembangunan sarana prasarana juga ditingkatkan.

Agar ramah terhadap penyandang disabilitas.

Kemudian Kiki menyebut Kabupaten Mesuji miliki ULD ini di dorong atas Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022.

Tentang Pembentukan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji.

Adapun isi dari Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022 Tentang Pembentukan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji sebagai berikut.

Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesamaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Sebagai warga Negara Indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi perlu tersedianya Unit Layanan Disabilitas atau ULD.

Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved