Berita Lampung

Pemkab Mesuji Berikan Pelayanan Prima Penyandang Disabilitas Lewat ULD

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung baru Kabupaten Mesuji yang memiliki Unit Layanan Disabilitas atau ULD.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Screenshot
Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022. Pemkab Mesuji berikan pelayanan prima penyandang disabilitas lewat ULD. 

Memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas dan menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja.

Mengoordinasi ULD ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas.

Keanggotaan personalia ULD Bidang Ketenagakerjaan bersifat ex-officio .

Selanjutnya, dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, maka ULD melalui koordinator melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Mesuji.

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada angaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mesuji.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved