Berita Lampung

Pemkab Mesuji Berikan Pelayanan Prima Penyandang Disabilitas Lewat ULD

Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung baru Kabupaten Mesuji yang memiliki Unit Layanan Disabilitas atau ULD.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Screenshot
Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022. Pemkab Mesuji berikan pelayanan prima penyandang disabilitas lewat ULD. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dari 15 kabupaten atau kota di Provinsi Lampung baru Kabupaten Mesuji yang memiliki Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Mesuji Najmul Fikri, Jumat (20/1/2023).

"Berdasarkan rekapan daftar Provinsi, Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia yang memiliki ULD," katanya.

"Kabupaten Mesuji masuk sebagai daftar sebagai Kabupaten yang memiliki ULD," ujarnya.

Kiki sapaan akrabnya mengaku Disnakertrans Pemkab Mesuji akan selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Baca juga: Pabrik Arang di Mesuji Lampung Tak Miliki Izin Lingkungan, DLH Akan Keluarkan Surat Edaran

Baca juga: Disdik Mesuji Akan Keluarkan SE Atasi Kasus Asusila di Lingkungan Sekolah

Bahkan mutu SDM pelayanan akan ditingkatkan melalui peningkatan kapasitas penyandang disabilitas.

"Dengan cara mengirimkan mereka untuk mengikuti bimtek pelayanan," tambahnya.

Selain itu ungkap Kiki, dari sisi pembangunan sarana prasarana juga ditingkatkan.

Agar ramah terhadap penyandang disabilitas.

Kemudian Kiki menyebut Kabupaten Mesuji miliki ULD ini di dorong atas Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022.

Tentang Pembentukan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji.

Adapun isi dari Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor : B/204/1.02/Hk/MSH/2022 Tentang Pembentukan Unit Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji sebagai berikut.

Menimbang bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesamaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Sebagai warga Negara Indonesia menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi perlu tersedianya Unit Layanan Disabilitas atau ULD.

Kemudian berdasarkan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Keanggotaan ULD Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan oleh gubernur atau Bupati dan Walikota sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dipandang perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji.

Untuk dasar hukumnya sendiri pertama mengacu pada Undang-undang  (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan  Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015  tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.

Peraturan Bupati Mesuji Nomor 55 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mesuji
Nomor 55 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi, Tata Kerja, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.

Memutuskan menetapkan pembentukan ULD Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji dengan susunan personalia sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan ini.

Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan bertugas merencanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas.

Memberikan informasi kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas dan menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja.

Mengoordinasi ULD ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk penyandang disabilitas.

Keanggotaan personalia ULD Bidang Ketenagakerjaan bersifat ex-officio .

Selanjutnya, dalam menjalankan tugas sebagaimana yang telah disebutkan, maka ULD melalui koordinator melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati Mesuji.

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada angaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Mesuji.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved