Berita Lampung

Disdik Mesuji Akan Keluarkan SE Atasi Kasus Asusila di Lingkungan Sekolah

Disdikbud Pemkab Mesuji akan lakukan evaluasi serta menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mengatasi kasus asusila di lingkungan sekolah.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Disdikbud Mesuji
Disdikbud Mesuji kunjungi sekolah evaluasi kasus asusila di lingkungan sekolah. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Terjadinya kasus asusila terhadap dua siswi yang dilakukan oleh Kepala Yayasan SMP di Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Terkait kasus asusila tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemkab Mesuji akan lakukan evaluasi serta menerbitkan Surat Edaran (SE).

Itu semua dilakukan untuk mengatasi kasus asusila di lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disdikbud Pemkab Mesuji Andi S Nugraha, Kamis (19/1/2023).

"Kami akan lakukan evaluasi terhadap sekolah, pengawas sekolah juga sistem pembelajarannya. Itu semua nanti akan kami keluarkan SE nya," ujarnya.

Baca juga: 24 Keluarga Terdampak Puting Beliung di Mesuji Lampung Dapat Bantuan Buffer Stok

Baca juga: Polisi Terjunkan Tim Trauma Healing Dampingi Anak Korban Asusila di Mesuji Lampung

Evaluasi itu dilakukan tentunya dengan mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan pihaknya sudah meminta kepada seluruh sekolah di Kabupaten Mesuji untuk memperkuat edukasi tentang seksual.

Serta semua sekolah di Kabupaten Mesuji dapat lebih mengawasi dalam proses belajar dan mengajar para siswa.

"Kepada guru dapat aktifkan lagi konseling saat menangani siswa-siswi yang bermasalah," ucapnya.

Mengenai Kepala Yayasan yang melakukan asusila terhadap murid nya itu, ia menyebut tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Untuk Kepala Yayasan sebagai pelaku asusila tentunya kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

"Apalagi jika dia memang bersalah proses hukum dilakukan," sambungnya

Selain itu juga, pihaknya akan meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Lampung untuk memindahkannya.

Sampai dilakukan pemberhentian dari jabatan.

Tidak lupa Ia pun berpesan kepada semua sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji, Lampung agar dapat menerapkan akhlak, nilai agama dan tata krama di lingkungan sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved