Berita Lampung

Pabrik Arang di Mesuji Lampung Tak Miliki Izin Lingkungan, DLH Akan Keluarkan Surat Edaran

DLH Pemkab Mesuji memastikan tobong atau pabrik arang di Kabupaten Mesuji, Lampung, tidak memiliki izin lingkungan.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi DLH Mesuji
Pabrik Arang di Mesuji. Pabrik arang di Mesuji Lampung tak miliki izin lingkungan, DLH akan keluarkan surat edaran. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Mesuji memastikan tobong atau pabrik arang di Kabupaten Mesuji, Lampung, tidak memiliki izin lingkungan.

Untuk itu pihaknya bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pabrik arang karena berdampak pada lingkungan sekitar.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala DLH Pemkab Mesuji Agung Subandara, Kamis (19/1/2023).

"Jadi setiap masyarakat yang akan mendirikan usaha yang berdampak lingkungan harus mengurus izin dahulu," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bakal menerbitkan SE untuk mengatur usaha arang yang ada di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Baca juga: Disdik Mesuji Akan Keluarkan SE Atasi Kasus Asusila di Lingkungan Sekolah

Baca juga: 24 Keluarga Terdampak Puting Beliung di Mesuji Lampung Dapat Bantuan Buffer Stok

Dari SE yang telah diterbitkan itu, nantinya bakal melampirkan gambaran teknis bangunan tobong atau pabrik arang sesuai standar.

"Untuk saat ini sebenarnya telah kami buat SE nya, namun belum sempat ditandatangani oleh pimpinan karena sedang menjalankan umroh," jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap akan peran aktif dari camat dan kepala desa setempat dalam pelaksanaan SE yang bakal diterbitkan itu.

Sebelumnya, Polsek Way Serdang bersama Pemerintah Kecamatan Way Serdang dan dinas terkait melakukan pertemuan dengan pengusaha pabrik arang.

Untuk membahas pabrik arang yang sudah menjamur di wilayah Kecamatan Way Serdang.

"Kemarin kami melakukan pertemuannya, acara itu digelar untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat atas usaha tobong arang," ujar Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P.

Bambang mengaku dari kepolisian Polsek Way Serdang, Polres Mesuji, Polda Lampung, hanya menyerap aspirasi masyarakat yang ada di desa.

Mengenai keluhan usaha tobong arang, yang didapatkannya melalui program Jumat curhat.

"Jadi dengan dengan adanya keluhan dari masyarakat kami agendakan rapat musyawarah kemarin di aula kantor camat," tambahnya.

Pertemuan yang dilakukan itu, Bambang menyebut ada beberapa kesepakatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved