Berita Lampung
Tipu hingga Ratusan Juta, Lansia asal Tulangbawang Ditangkap Polisi di Jawa Barat
Adapun pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berhasil dibekuk tersebut merupakan seorang pria berinisial GB (61), warga Tulangbawang.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Tekab 308 Polres Tulangbawang, Polda Lampung membekuk satu pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan pada PT Yanno Agro Science.
Adapun pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang berhasil dibekuk tersebut merupakan seorang pria berinisial GB (61), warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan pada PT YAS di Jawa Bawat.
"Petugas kami yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan pada PT YAS," ujarnya, Senin (23/1/2023).
Ia mengungkapkan, penangkapan terjadi pada hari Kamis (19/01/2023) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Asyik Judi Remi di Teras Rumah, 4 Pria di Tulangbawang Lampung Dibekuk Polisi
Menurutnya, sebelum diamankan pelaku sempat bersembunyi di perumahan yang berada di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
"GB sempat bersembunyi di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak PT Yanno Agro Science dalam laporan resminya.
Tindak pidana penipuan itu terjadi berawal pada hari Sabtu (05/03/2022) tahun lalu, sekira pukul 12.30 WIB.
Saat itu pelaku memesan obat-obat pertanian dengan total pembayaran sebesar Rp 128.420.000 juta.
Tetapi saat pembayaran pelaku menggunakan sistem melalui cek tertangal 05 Juni 2022 dan 05 Juli 2022 batas pencairannya.
"GB memesan obat-obatan dari PT YAS dengan total pembayaran Rp 128.420.000 juta, melalui sistem pembayaran cek," ungkapnya.
Namun saat PT YAS akan melakukan pencairan pada tanggal 07 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 di BRI cabang wilayah setempat.
Terjadi penolakan dikarenakan uang yang berada di dalam rekening pelaku tersebut tidak cukup.
Sehingga pihak dari PT YAS merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulangbawang.
Wakapala Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa di Puncak Bukit Punggur 1.653 Mdpl |
![]() |
---|
Eks Pelatih Mitra Kukar Gabung Nusantara Lampung FC |
![]() |
---|
Belasan Rumah di Lampung Timur Rusak Disapu Puting Beliung |
![]() |
---|
Pria Hipnotis Warga Jatiagung Lampung Selatan, 75 Gram Emas Raib |
![]() |
---|
Bayi Gajah Lahir di TNWK Lampung, Bisa Presiden Atau Menteri yang Beri Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.