Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Nairobi Akui Pernah Menerima Mahasiswa Titipan
Dosen Unila Nairobi akui pernah menerima mahasisiwa titipan. Tapi ia menyebut tak menerima uang.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung ( Unila ), Nairobi menjadi salah seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutkan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani cs di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Selasa (24/1/2023).
Dalam keterangannya saat menjadi saksi, Nairobi mengakui dirinya pernah menerima titipan 43 calon mahasiswa untuk diloloskan kuliah di Unila.
Namun, dirinya mengaku tidak menerima uang dari seluruh wali mahasiswa tersebut.
Selain itu, Nairobi juga mengakui praktik mahasiswa titipan sudah berlangsung sejak ia pertama kali menjabat sebagai Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila pada 2019 lalu.
"Iya saya pernah terima titipan, ada yang dari dosen, keluarga mahasiswa, macam-macam," kata Nairobi menjawab pertanyaan JPU KPK.
Baca juga: Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Feri Antonius Sebut Serahkan Uang Rp 460 Juta
Baca juga: Breaking News PNS Hilang Pringsewu Ditemukan di Jakarta dalam Keadaan Sehat
"Untuk titipan itu sejak saya jadi dekan pada 2019 lalu sudah ada," ujarnya menambahkan.
Nairobi menjelaskan titipan tersebut ia terima melalui sejumlah cara.
Kemudian, sejumlah nama mahasiswa titipan itu ia serahkan kepada Heryandi selaku Wakil Rektor 1 Unila yang kini menjadi terdakwa.
"Kami menerima titipan ada dlm bentuk Fotokopi kartu tes, ada juga yang lewat WA."
"berkas mahasiswa itu lalu saya serahkan ke sekretaris untuk kolekting agar dibawa saat rapat terkait SBMPTN yang dipimpin warek 1 Heryandi," ucapnya.
Dalam pengakuannya, Nairobi pun mengatakan jika seluruh Dekan ikut hadir saat rapat tersebut.
Dia menambahkan, rapat tersebut juga dihadiri oleh terdakwa M Basri, namun Kaorimani tidak ikut dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, Nairobi pun mengakui jika praktik mahasiswa titipan tidak hanyanterjadi di FEB Unila.
Karena menurut dia dari 43 mahasiswa yang ditipkan kepadanya tidak semuanya ingin masuk di FEB Unila.
"Saya memang pernah terima titipan 43 mahasiswa, itu ada yang di FEB ada juga fakultas lain,"
Lebih lanjut, Nairobi mengatakan dirinya tidak pernah menerima uang dari sejumlah mahasiswa tersebut.
Dia mengaku hanya mendapat ucapan terimakasih dari wali mahasiswa setelah pengumuman kelulusan.
"Saya tidak pernah terima uang dari mereka. ereka cuma terima bilang terimakasih lewat WA, ada juga yang datang langsu ke ruangan," ucapnya.
Serahkan Uang Rp 460 Juta
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, juga menghadirkan saksi dari orangtua calon mahasiswa.
Satu diantaranya saksi yang dihadirkan adalah Feri Antonius.
Dalam pengakuannya saat menjadi saksi, Feri Antonius sebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 460 juta ke saksi Fajar Pramukti untuk meloloskan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
Keterangan tentang jumlah uang yang serahkan ini, berbeda dengan kesaksian Fajar yang bersikukuh mengatakan dirinya hanya menerima uang Rp 325 juta dari Feri Antonius.
Feri Antonius yang akrab disapa Anton Kidal menjelaskan bahwa dirinya ditawarkan oleh Fajar untuk membantu anaknya masuk Kedokteran Unila.
Menurut Anton, dia ditawari bantuan lantaran fajar mengaku memiliki saudara di Kemendikti.
Padahal, dia tidak memiliki saudara di kementrian melainkan menghubungi M Basri untuk meloloskan mahasiswa tersebut.
"Fajar bilang siapkan Rp 450 juta, dia menjamin nilai anak saya akan aman. Lalu dia juga minta ongkos Rp 10 juta untuk berangkat ke jakarta," terang Anton dalam keterangannya.
Uang yang dimintakan kemudian diserahkan oleh Anton kepada Fajar setelah pertemuan kedua.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan ternyata anak dari Anton Kidal yang berinisia MVA tidak memenuhi nilai passing grade.
Anton pun menemui Karomani untuk mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung.
Hanya saja, sesuai arahan Fajar dirinya dilarang untuk mengatakan ke Karomani bahwa dirinya menitipkan mahasiswa melalui Fajar.
"Pas lihat pengumuman Nilai 590, Karomani bilang nilainya tidak memadai, karena standarnya 650,"
"Lalu dia bilang akan anulir anak saya kalau tidak memberikan uang senilai Rp 500 juta," ungkap Anton.
Anton pun mengakui dirinya tidak menyerahkan uang senilai Rp 500 juta yang diminta Karomani.
Saat bertemu dengan Karomani, Feri Antonius pun mengakui dirinya sempat terlibat perdebatan masalah kelulusan anaknnya.
Mengetahui perbedaan kesaksian antara saksi Feri Antoni dan Fajar, hakim lalu kembali menghadirkan Fajar untuk mengkonfrontir pernyataan keduanya.
Namun saksi Fajar tetap bersikukuh dengan pernyataannya saat dimintai kesaksian dimana dia mengakui hanya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius.
"Iya yang mulia, saya tetap berpegang pada kesaksian saya," ucap Fajar.
Menyikapi hal tersebut, hakim lalu meminta Jaksa untuk menindaklanjuti kesaksian dari Saksi Fajar.
"Kalau ada dua keterangan berbeda dari satu perkara yang sama, maka bisa dipastikan salah satu diantaranya berbohong."
"Saya minta KPK silahkan tindaklanjuti kesaksian dari Fajar dan lapor ke pimpinan saudara," ungkap ujar ketua Hakim Lingga Setiawan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dosen-unila-jadi-saksi-sidang-karomani-cs.jpg)