Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Feri Antonius Sebut Serahkan Uang Rp 460 Juta
Sidang lanjutan Karomani cs di PN Tanjungkarang, saksi Feri Antonius sebut serahkan uang Rp 460 Juta
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung hari ini, Selasa (24/1/2023).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. atu diantaranya saksi yang dihadirkan adalah Feri Antonius.
Dalam pengakuannya saat menjadi saksi, Feri Antonius sebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp 460 juta ke saksi Fajar Pramukti untuk meloloskan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
Keterangan tentang jumlah uang yang serahkan ini, berbeda dengan kesaksian Fajar yang bersikukuh mengatakan dirinya hanya menerima uang Rp 325 juta dari Feri Antonius.
Feri Antonius yang akrab disapa Anton Kidal menjelaskan bahwa dirinya ditawarkan oleh Fajar untuk membantu anaknya masuk Kedokteran Unila.
Baca juga: Breaking News Karomani CS Kembali Jalani Sidang di PN Tanjungkarang, Hadirkan 7 Saksi
Baca juga: Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan
Menurut Anton, dia ditawari bantuan lantaran fajar mengaku memiliki saudara di Kemendikti.
Padahal, dia tidak memiliki saudara di kementrian melainkan menghubungi M Basri untuk meloloskan mahasiswa tersebut.
"Fajar bilang siapkan Rp 450 juta, dia menjamin nilai anak saya akan aman. Lalu dia juga minta ongkos Rp 10 juta untuk berangkat ke jakarta," terang Anton dalam keterangannya.
Uang yang dimintakan kemudian diserahkan oleh Anton kepada Fajar setelah pertemuan kedua.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan ternyata anak dari Anton Kidal yang berinisia MVA tidak memenuhi nilai passing grade.
Anton pun menemui Karomani untuk mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung.
Hanya saja, sesuai arahan Fajar dirinya dilarang untuk mengatakan ke Karomani bahwa dirinya menitipkan mahasiswa melalui Fajar.
"Pas lihat pengumuman nilai 590, Karomani bilang nilainya tidak memadai, karena standarnya 650,"
"Lalu dia bilang akan anulir anak saya kalau tidak memberikan uang senilai Rp 500 juta," ungkap Anton.
Anton pun mengakui dirinya tidak menyerahkan uang senilai Rp 500 juta yang diminta Karomani.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.