Rektor Unila Ditangkap KPK
Breaking News Karomani CS Kembali Jalani Sidang di PN Tanjungkarang, Hadirkan 7 Saksi
PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).
Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.
Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.
Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :
1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila
Baca juga: Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan
Baca juga: Karomani Bantah Kesaksian Wakil Rektor Unila Asep, Perintah Cari Mahasiswa Titipan
2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila
3. Nairobi, Dekan FEB
4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila
5. Destian, Pegawai Honorer Unila
6. Feri Antonius, Wiraswasta
7. Wayan Rumite, Dosen FKIP Unila
Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Linda Fitri tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Diketahui, Karomani Cs tiba di PN Tanjungkarang menggunakan mobil tahanan Kejari Bandar Lampung mengunakan baju rompi orange KPK dengan tangan diborgol sekira pukul 9.30 wib.
Turun dari mobil tahanan, Prof Karomani pun memberikan pesan menyentuh kepada Rektor Unila yang baru terpilih yakni Lusmeilia Afriani.
Ia menaruh harapan penuh kepada Rektor Unila wanita pertama itu agar bisa menata Unila menjadi lebih baik.
"Pesan saya tata Unila lebih baik," ujar Karomani sembari berjanan menuju ruang didang.
Selain itu, Karomani juga berpesan kepada awak media agar membuat berita berimbang.
"Kalian media harus berimbang jangan jadi hakim jalanan, pegang kode etik jurnalistik," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.