Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani Bantah Kesaksian Wakil Rektor Unila Asep, Perintah Cari Mahasiswa Titipan
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila 2022, terdakwa Karomani membantah keterangan saksi Asep Sukohar tentang mahasiswa titipan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Karomani membantah keterangan Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Prof Asep Sukohar saat jadi saksi kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022.
Mantan Rektor Unila Prof Karomani cs kembali menjalani sidang terkait kasus suap PMB Unila 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila 2022, terdakwa Karomani membantah keterangan saksi Asep Sukohar tentang mahasiswa titipan.
"Saya tidak pernah memerintahkan saudara Asep untuk mencari mahasiswa titipan,"
"Saya juga tidak pernah menjanjikan mahasiswa untuk lulus, tetapi saya akan selalu melihat skor,"
Lalu, Karomani juga mengatakan jika gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) juga bukan milik pribadi, melainkan di bawah yayasan
Selain itu, Karomani pun membantah kesaksian Asep yang menyatakan bahwa semua mahasiswa titipannya lulus kuliah di Unila.
"Tidak semua titipan itu lulus, termasuk anak Asep Sukohar sendiri. Anak dia baru lulus pas jalur mandiri setelah ikut dua kali tes," ujar Karomani.
Dalam kesaksian Asep Sukohar, ia mengatakan jika dirinya pernah diminta untuk mencari mahasiswa titipan oleh Karomani.
Asep Sukohar mengakui dirinya menerima titipan total senilai Rp 800 juta untuk meloloskan mahasiswa.
Uang tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua mahasiswa dan diterima dalam beberapa tahap.
Dalam kesaksiannya, Asep mengaku pertama dirinya menerima uang juta dari orang tua mahasiswa senilai Rp 350 juta.
Asep kemudian menyerahkan uang itu kepada Karomani melalui Budi Sutomo.
"Uang itu saya berikan ke Budi Sutomo sebesar Rp 250 Juta," ujar Asep Sukohar.
"Rp 100 Juta saya pakai untuk biaya operasional kesehatan Muktamar Nahdlatul ulama, karena saya koordinator tim kesehatannya," jelasnya.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.