Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani Bantah Kesaksian Wakil Rektor Unila Asep, Perintah Cari Mahasiswa Titipan
Dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila 2022, terdakwa Karomani membantah keterangan saksi Asep Sukohar tentang mahasiswa titipan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Dalam sidang ini juga, Asep mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 150 Juta dari Sofia yang merupakan salah satu orang tua mahasiswa.
"Uang Rp 100 juta dari Sofia saya serahkan melalui Budi Sutomo," kata Asep.
"Sisanya Rp 50 Juta saya gunakan untuk kepentingan Perhimpunan Dokter Nahdlatul Ulama (PDNU)," katanya.
Selain itu, dia juga mengaku mendapatkan uang setoran dari Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unila, Dr Rasmi Zakiah.
Adapun uang yang diterima untuk menitipkan keponakannya sebesar yakni Rp 300 Juta.
Karomani tersenyum sinis mendengar kesaksian Wakil Rektor II Unila Prof Asep Sukohar tersebut.
Dalam sidang PMB Unila 2022 ini, Karomani bersama dua terdakwa yakni Heriyandi dan Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, di antaranya Warek II Unila Prof Asep Sukohar, Warek III Prof Yulianto, dan Warek IV Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil dekan FK unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orang tua mahasiswa).
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.