Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang PMB Unila Bakal Hadirkan 70 Saksi, PH Karomani Sambut Baik Sidang Digelar 2 Kali Sepekan
Persidangan kasus dugaan korupsi PMB Universitas Lampung 2022 dengan terdakwa Karomani Cs direncanakan bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persidangan kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs direncanakan bakal digelar dua kali dalam sepekan.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan pihaknya akan menghadirkan total 70 saksi dalam persidangan kasus yang menjerat mantan petinggi Unila Karomani, Heryandi, dan M Basri.
Menyikapi hal tersebut, pihak Karomani melalui kuasa hukumnya menyambut baik adanya rencana persidangan yang digelar dua kali seminggu.
Penasihat hukum terdakwa Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, dengan adanya hal tersebut maka kliennya akan lebih cepat mendapat kepastian hukum.
"Kami menyambut baik persidangan 2 kali seminggu supaya cepat mendapat kepastian hukum," ujar Handoko kepada Tribunlampung.co.id di Bandar Lampung, Lampung, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Karomani Bantah Kesaksian Wakil Rektor Unila Asep, Perintah Cari Mahasiswa Titipan
Baca juga: Karomani Sinis Dengar Keterangan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Soal Mahasiswa Titipan
Lebih lanjut, Handoko menyampaikan pihaknya akan konsentrasi kepada proses pembuktian.
"Kami akan konsentrasi untuk mengikuti proses pembuktian perkara ini," kata Handoko.
Dia pun mengatakan jika pihaknya akan menghadirkan bukti dan saksi yang meringankan untuk Karomani.
Handoko mengatakan pihaknya juga bakal menghadirkan ahli serta menyiapkan dokumen yang menguntungkan untuk kliennya.
"Pada saatnya nanti kami akan menghadirkan bukti baik saksi, dokumen maupun ahli yg menguntungkan klien kami," kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo menyampaikan saat persidangan Karomani, Selasa (17/1/2023) mengatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 70 saksi untuk pembuktian dalam perkara tersebut.
"Kurang lebih ada 70 saksi yang nantinya akan dihadirkan untuk ketiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri,"
Tujuh puluh orang saksi tersebut belum termasuk saksi dari kuasa hukum untuk meringankan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan kemudian mengusulkan agar sidang kasus dugaan korupsi PMB Unila dengan terdakwa Karomani CS agar digelar dua kali seminggu.
Pasalnya, menurut Lingga, Pengadilan Negeri Tanjung Karang tidak hanya menangani itu saja.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.