Rektor Unila Ditangkap KPK
Karomani Sinis Dengar Keterangan Wakil Rektor Unila Asep Sukohar Soal Mahasiswa Titipan
Keterangan Asep Sukohar disikapi dengan senyuman sinis oleh Karomani tentang uang dari orang tua mahasiswa Rp 800 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Karomani tersenyum sinis mendengar kesaksian Wakil Rektor II Universitas Lampung (Unila) Prof Asep Sukohar saat menjadi saksi kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila 2022, Selasa (17/1/2023).
Mantan Rektor Unila Prof Karomani cs kembali menjalani sidang terkait kasus suap PMB Unila 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Dalam sidang PMB Unila 2022 ini, Karomani bersama dua terdakwa yakni Wakil Rektor I Unila, Heriyandi dan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda keterangan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, di antaranya Warek II Unila Prof Asep Sukohar, Warek III Prof Yulianto, dan Warek IV Prof Suharso.
Kemudian tiga orang saksi lainnya yakni, Wakil dekan FK unila Razmi Zakiah Oktarlina, Dr Zuchrady (dokter), serta Sofiah (orang tua mahasiswa).
Dalam keterangannya, saksi Asep Sukohar mengakui dirinya menerima titipan total senilai Rp 800 juta untuk meloloskan mahasiswa.
Uang tersebut diperoleh dari sejumlah orang tua mahasiswa dan diterima dalam beberapa tahap.
Asep kemudian menyerahkan uang itu kepada Karomani melalui Budi Sutomo.
Dalam kesaksiannya, Asep Sukohar juga mengatakan jika dirinya pernah diminta untuk mencari mahasiswa titipan oleh Karomani.
Keterangan Asep Sukohar disikapi dengan senyuman sinis oleh Karomani.
Terima Uang Rp 800 Juta
Dalam kesaksiannya di sidang kasus suap PMB Unila 2022, saksi Asep Sukohar mengakui terima uang titipan total Rp 800 juta untuk meloloskan calon mahasiswa masuk Fakultas Kedokteran Universitas Lampung ( Unila ) Tahun 2022.
Seperti diketahui, mantan Rektor Unila Prof Karomani CS kembali menjalani sidang terkait kasus suap Penerimaan Mahasisa Baru (PMB) Unila 2022 di PN Tanjungkarang, pada Rabu (17/1/2023).
Kali ini, Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni Wakil Rektor I Unila Heriyandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menjalani sidang dengan agenda menghadirkan enam orang saksi.
Adupun saksi dihadirkan, diantaranya Warek 2 Unila Prof Asep Sukohar, Warek 3 Prof Yulianto, dan Warek 4 Prof Suharso.
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.