Rektor Unila Ditangkap KPK

Sidang Lanjutan Karomani cs, Saksi Feri Antonius Sebut Serahkan Uang Rp 460 Juta

Sidang lanjutan Karomani cs di PN Tanjungkarang, saksi Feri Antonius sebut serahkan uang Rp 460 Juta

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Feri Antonius (kiri) saat memberi kesaksian dalam sidang kasus dugaan Korupsi Penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila dengan terdakwa Karomani Cs di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa, (24/1//2023). 

Saat bertemu dengan Karomani, Feri Antonius pun mengakui dirinya sempat terlibat perdebatan masalah kelulusan anaknnya.

Mengetahui perbedaan kesaksian antara saksi Feri Antoni dan Fajar, hakim lalu kembali menghadirkan Fajar untuk mengkonfrontir pernyataan keduanya.

Namun saksi Fajar tetap bersikukuh dengan pernyataannya saat dimintai kesaksian dimana dia mengakui hanya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius.

"Iya yang mulia, saya tetap berpegang pada kesaksian saya," ucap Fajar.

Menyikapi hal tersebut, hakim lalu meminta Jaksa untuk menindaklanjuti kesaksian dari Saksi Fajar.

"Kalau ada dua keterangan berbeda dari satu perkara yang sama, maka bisa dipastikan salah satu diantaranya berbohong."

"Saya minta KPK silahkan tindaklanjuti kesaksian dari Fajar dan lapor ke pimpinan saudara," ungkap ujar ketua Hakim Lingga Setiawan.

Sidang Lanjutan Karomani cs

Diketahui, sidang lanjutan korupsi  penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS mengadirkan sejumlah saksi.

Saksi yang dihadirkan berjumlah tujuh orang. Semula jumlah saksi yang akan dihadirkan disebut berjumlah delapan orang.

Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :

1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila

2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila

3. Nairobi, Dekan FEB

4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved