Berita Lampung

Tadah Barang Curian, Pria Lampung Timur Digelandang ke Polres Tulangbawang Barat

Adapun pelaku penadah hasil pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial KM (37) warga Desa Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
kolase dok Polres Mesuji/tribunlampung.co.id
Ilustrasi foto pelaku pencurian dan handphone. Tadah barang curian, pria di Lampung Timur digelandang ke Polres Tulangbawang Barat. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung membekuk satu pelaku penadah barang hasil pencurian asal Kabupaten Lampung Timur.

Adapun pelaku penadah hasil pencurian tersebut merupakan seorang pria berinisial KM (37) warga Desa Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Petugas kami berhasil mengamankan satu pelaku penadah barang handphone hasil pencurian (di Lampung Timur )," jelas Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat AKP Dailami, Selasa (24/1/2023).

Dirinya juga menjelaskan penangkapan terhadap pelaku itu terjadi pada hari Senin (23/1/2023) kemarin sekira pukul 13.00 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin kemarin sekira pukul 13.00 WIB," paparnya.

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bagikan Nasi Gratis, Sasar Kaum Dhuafa 

Kasatres juga menjelaskan pelaku melakukan penadahan barang hasil pencurian.

Sebesar Rp 1 juta secara Cash On Delivery (COD) dari pelaku utama yang masih dalam proses penyelidikan.

Handphone itu milik Hengki Wicaksono (40), warga Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Menurut keterangan dari korban, adapun kronologis kehilangan handphone tersebut berawal saat dirinya berada di kebun miliknya yang berada di Tulung Sawo, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat.

Sesampainya korban di perkebunan sekira pukul 14.00 WIB, dirinya meletakkan sepeda motor beserta tas di tengah perkebunan.

Namun sekira pukul 14.30 WIB, saat korban kembali dirinya melihat tas yang diletakkan korban di atas sepeda motor sudah raip.

"Lokasi kejadian kehilangan tersebut terjadi saat korban berada di Kebun miliknya yang berada di Tulung Sawo, Kecamatan Tulangbawang Tengah," ungkapnya.

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian satu buah tas yang berisi satu unit handphone merk Vivo Y30i warna Moonstone White serta satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp 3,2 juta, ATM, KTP, SIM, dan STNK Motor.

"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dengan total materiil hingga Rp 6,2 juta,” ucapnya.

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Mobil Fortuner di Lampung Timur

Berdasarkan laporan dari korban pada 10 November 2022 lalu, Tim Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat, langsung melakukan penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved