Berita Lampung

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Amankan 2 Pelaku Pencurian Mobil Fortuner di Lampung Timur

Tidak sampai 24 jam, satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian Fortuner

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Penyerahan mobil Fortuner milik Siti yang dicuri pelaku. Tak Sampai 4 Jam, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tidak sampai 24 jam, satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian satu unit mobil Fortuner

Kedua pelaku pencurian mobil Fortuner yang diamankan Polres Lampung Timur yakni IM (39) warga Margatiga Kabupaten Lampung Timur dan KS (43) Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Keduanya mencuri satu unit mobil Fortuner milik Siti(38) warga Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, saat sedang terparkir di depan halaman rumahnya, pada pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/1/2023), pukul 05.00 WIB. 

"Awalnya, si pemilik mobil ini baru pulang dari Kota Metro pada Sabtu (21/1/2023) pukul 19.00 WIB," ungkapnya. 

Baca juga: Galak saat Rampas Handphone, Petani di Lampung Timur Tak Berkutik saat Ditangkap

Baca juga: Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pemuda Lampung Timur Diamankan Polisi

Kemudian korban memarkirkan satu unit mobil fortuner warna putih tahun 2012 miliknya, di depan halaman rumahnya. 

"Korban menonton televisi sampai jam 02.00 WIB, dini hari," katanya. 

Lalu setelah menonton televisi, korban langsung tidur. 

"Setelah itu, sekira pukul 05.30 WIB, korban bangun dan membukakan pintu samping rumah," ucapnya.

"Korban ini membuka pintu itu, karena asisten rumah tangga korban saudari Nur datang," sambungnya. 

Setelah itu, korban kaget, setelah melihat ke depan rumah dan mobil miliknya sudah hilang. 

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung," jelasnya. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 230 juta. 

Hasil dari pengembangan, pada Senin (23/1/2023) pukul 02.30 WIB, Team Tekab 308 Polres Lampung Timur, gabungan Unit Kamneg Sat IK Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Sekampung di Back up Tekab 308 Polres Lampung Selatan, melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.

"Keduanya diamankan di Jalan Lintas Sumatera Kalianda, pada saat kedua tersangka sedang mengendarai Kendaraan roda empat, menuju Arah Bandar Lampung dari arah Bakauheni," tutur Iptu Johannes. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved