Berita Terkini Nasional

Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 505 Miliar, Dua WNI Divonis 19 Tahun Penjara

Pelaku penipuan terhadap Putri Kerjaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

TRIBUN BALI/MAHAYASA
Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Dua WNI yang menipu Putri Kerajaan Arab Saudi divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Tribunlampung.co.id - Seorang Putri Kerajaan Arab Saudi menjadi korban penipuan investasi villa di Bali hingga merugi sebesar Rp 505,5 Miliar.

Pelaku penipuan terhadap Putri Kerjaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

Kedua pelaku penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi tersebut merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI ). Kini keduanya harus menjalani hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dua WNI yang melakukuan penipuan terhadap Putri Kerajaan Arab Saudi bernama Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.

Keduanya divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair penjara enam bulan buntut kasus penipuan berkedok investasi villa di Bali dengan korban Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.

Baca juga: Bule Rusia Meninggal Kecelakaan di Bali, Jatuh ke Jurang Sedalam 30 Meter

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, sidang perdana digelar pada 10 Februari 2022 dan pembacaan putusan bagi terdakwa dilakukan pada 19 Januari 2023.

Eka dan Evie didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.”

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sebsar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), debngan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian putusan yang tertulis dalam SIPP PN Gianyar yang dikutip Tribunnews.com pada Selasa (24/1/2023).

Adapun putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan pada 27 Oktober 2022 lalu.

Sebelumnya, Eka dan Evie juga divonis pidana penjara empat tahun di kasus yang sama karena melanggar pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan pasal 378 KUHP atas perkara penipuan menurut putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 112/Pid.B/2020/PN Gin tertanggal 20 Oktober 2020.

Kronologi

Dikutip dari Tribun Bali, penipuan terhadap Putri Lolowah berawal dari pengiriman uang sebesar Rp 505,5 miliar yang dilakukan secara bertahap.

Adapun pengiriman uang tersebut dilakukan dalam rentang waktu antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.

Baca juga: Momen Gempi Minta Adik ke Gisel dan Gading Marten sebagai Hadiah Ultah

Modus operandi yang dilakukan Eka dan Evie adalah uang yang dikirimkan oleh Putri Lolowah itu dijanjikan untuk investasi pembangunan villa dan tanah di daerah Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved