Berita Terkini Nasional

Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 505 Miliar, Dua WNI Divonis 19 Tahun Penjara

Pelaku penipuan terhadap Putri Kerjaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Gianyar.

TRIBUN BALI/MAHAYASA
Bangunan terbengkalai yang diduga Vila Kama di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (28/1/2020). Bangunan terbengkalai yang kini hanya dihuni kera tersebut diduga merupakan bukti penipuan 2 orang warga Indonesia terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud. Dua WNI yang menipu Putri Kerajaan Arab Saudi divonis 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

Namun, menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.

Villa bernama Kama dan Amrita Tedja itu dinilai berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp 37,6 miliar.

Selain itu, Eka dan Evie juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Maret 2018.

Penawaran tanah itu kepada Putri Lolowah seolah-olah bahwa tanah itu adalah milik Eka dan Evie.

Tawaran itu pun diiyakan oleh Putri Lolowah dengan mengirimkan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara dengan  Rp 7,5 miliar.

Namun, ternyata tanah yang diklaim milik Eka dan Evie itu tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved