Berita Terkini Nasional
Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi Rp 505 Miliar, Dua WNI Divonis 19 Tahun Penjara
Pelaku penipuan terhadap Putri Kerjaan Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Gianyar.
Namun, menurut perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.
Villa bernama Kama dan Amrita Tedja itu dinilai berdasarkan kondisi fisik bangunan dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tersebut sebesar Rp 37,6 miliar.
Selain itu, Eka dan Evie juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Maret 2018.
Penawaran tanah itu kepada Putri Lolowah seolah-olah bahwa tanah itu adalah milik Eka dan Evie.
Tawaran itu pun diiyakan oleh Putri Lolowah dengan mengirimkan uang sebesar 500 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 7,5 miliar.
Namun, ternyata tanah yang diklaim milik Eka dan Evie itu tidak pernah dijual oleh pemilik aslinya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
| Awal Mula Wanita Muda Tak Berpakaian Lengkap Ditemukan di Semak Belukar, Terkulai Lemas |
|
|---|
| ART Nekat Mencuri Harta Majikan Demi Transfer Uang ke Suami, Kerugian Rp 28 Juta |
|
|---|
| Cewek Ditemukan Nyaris Tanpa Busana di Semak-semak, Ternyata Dibuang Sang Kekasih |
|
|---|
| Warga Kaget Lihat Potongan Jasad Bayi Dijilati Anjing, Ternyata Dibuang Janda Muda Ica |
|
|---|
| Pengakuan Agung yang Tega Bunuh dan Bakar Sopir Truk di Ogan Ilir |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.