Liputan Khusus

Pembangunan Superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung Bakal Dibagi Dua Area

Rencana pembangunan superblok di kawasan Way Halim Bandar Lampung, Lampung dengan luas 20 hektare nantinya bakal dibagi dua area.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
ILUSTRASI salah satu sudut kawasan publik di Way Halim Bandar Lampung. Pembangunan superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung bakal dibagi dua area. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPlt Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto, kepada Tribun pada Sabtu (21/1) mengatakan rencana pembangunan superblok di kawasan Way Halim Bandar Lampung, Lampung dengan luas 20 hektare nantinya bakal dibagi dua area.

ILUSTRASI salah satu sudut kawasan publik di Way Halim Bandar Lampung. Pembangunan superblok di Kawasan Way Halim Bandar Lampung bakal dibagi dua area.

Pertama, superblok area di pinggiran atau tepi Jalan Soekarno-Hatta seluas 10 hektare untuk area ruko yang dibuat berhadapan dan juga perumahan di bagian belakangnya.

Sementara, llahan 10 hektare lainnya yang berada di seberang Transmart untuk superblok berupa apartemen, hotel, mall, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.

Untuk lahan 10 hektare yang berada di pinggiran ruas Jalan Soekarno-Hatta telah dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan tinggal berproses untuk izin pembangunan.

Ia mengatakan, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan provinsi utamanya terkait ketinggian bangunan yang akan dibangun di kawasan superblok itu.

Untuk yang telah diajukan dan dibahas TKPRD, yakni yang berada di tepi Jalan Soekarno-Hatta.

Dalam hal ini investor tinggal mengurus perizinannya.

Pantauan Tribun di lokasi yang disebut-sebut akan dibangun superblok ini terlihat sepi.

Tidak ada satupun aktivitas yang terlihat di sana.

Lokasi tersebut juga dipenuhi rumput liar yang tinggi.

Superblok sendiri adalah sebuah konsep penataan ruang di perkotaan dengan fokus memaksimalkan fungsi lahan yang tersedia.

Di lahan yang terbilang cukup terbatas, dibuat beberapa fungsi seperti fungsi permukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, jasa, hingga rekreasi.

Sesuai Alas Hak

Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Khaidarmasyah menyebut jika pemerintah kota mendukung siapapun yang hendak berinvestasi di Kota Tapis Berseri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved