Berita Terkini Nasional

Oknum Polisi Diduga Peras Warga Modus Cabut Laporan, Kini Ditangani Propam

Perbuatan oknum polisi diduga melakukan pemerasan dengan modus cabut laporan tersebut sudah ditangani Propam.

Tribunnews
Ilustrasi polisi. Seorang oknum polisi diduga peras warga dengan modus cabut laporan terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. 

Tribunlampung.co.id - Seorang oknum polisi diduga melakukan pemerasan terhadap warga dengan modus cabut laporan.

Padahal kasus yang ditangani oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut sudah berakhir damai lewat program restorative justice. Akan tetapi, pihak terlapor masih diminta uang buat cabut laporan.

Perbuatan oknum polisi diduga melakukan pemerasan dengan modus cabut laporan tersebut sudah ditangani Propam.

Diketahui oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo, Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta.

I adalah pelaku kasus pemukulan di Perumahan Pepabri, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Takut Sunat, Bocah SD Pergi dari Rumah Kembali setelah 25 Tahun Hilang

Baca juga: Ibu Muda Hilang, Pamit ke Suami Pergi Sebentar Malah 10 Hari Tak Pulang

I mengungkapkan kasusnya berakhir damai dengan korban namun harus sejumlah uang.

Oknum polisi tersebut meminta biaya sebesar Rp 4,5 juta kepada pelaku.

Rinciannya Rp 3 juta untuk oknum polisi dan Rp 1,5 juta untuk biaya berobat korban.

"Saya bersepakat berdamai dengan korban, namun polisi meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang cabut laporan, dan Rp 1,5 jutanya itu untuk korban biaya berobat korban," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023).

Meski menghentikan proses hukum menggunakan sistem restorative justice namun ia menyayangkan oknum kepolisian dari Polsek Tempe yang justru meminta imbalan dengan dalih uang pencabutan laporan

Oknum diperiksa propam

Kasi Propam Polres Wajo AKP Asrudi mengatakan pihaknya telah memeriksa oknum polisi terduga pelaku pemerasan kasus pemukulan tersebut di Kantor Polsek Tempe, Rabu (25/1/2023).

"Kalau yang periksa kasusnya itu Bripka Aswar. Terduga pelaku sudah diperiksa tadi sama Propam," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/2023) malam.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AKP Asrudi menjelaskan biaya sebesar Rp 4,5 juta sudah diserahkan ke korban.

Baca juga: Pria di Bandar Lampung Syok Dapati Jasad di Rel, Korban Kecelakaan Tertabrak Kereta Api

Baca juga: Kronologi Kasus Oknum Polisi Paksa Istri Layani Rekan Sesama Anggota Polisi

"Biaya sudah diserahkan semuanya ke korban, tidak ada ke penyidik," tandasnya.

Ia menjelaskan untuk penyelesaian kasusnya itu benar melalui Restoratif Justice.

"Korban yang meminta biaya pengobatan kepada pelaku, itu informasi yang saya dapatkan dari pemeriksaan," tutupnya.

Tanggapan Kapolres

Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman menjelaskan polisi harus melayani masyarakat dengan ikhlas.

"Dalam melayani masyrakat, kita harus ikhlas, dan bertindak adil," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23) siang.

Ia menambahkan, kasus restorasi itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita harus profesional, ini kak kasus restorasi," pungkasnya.

Sementara tu Kapolsek Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk restoratif justice.

"Untuk biaya denda tdk ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan," ujarnya.

Tidak ada pungutan dalam restorative justice 

Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman mengatakan, dalam penerapan restorative justice memiliki syarat RJ apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, tidak ada pungutan.

"Tapi kalau untuk pembayaran sebagai syarat perdamaian untuk diberikan kepada korban maka itu sah-sah saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23).

"Tapi kalau pembayaran sebagai pungutan untuk mengehentikan penyidikan maka itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori suap dan ataupun pungli," tambahnya.

Ia mengatakan jika dugaan tersebut benar, maka harusnya pihak kepolisian melayani hukum dengan profesional.

"Kalau pihak kepolisian benar meminta maka itu adalah pungutan yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun suap," tutupnya.

Diketahui sendiri, kasus ini terjadi sejak tanggal 14 Januari 2023 lalu di Perumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved