Berita Terkini Nasional

Tewas Kecelakaan Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Malah Tersangka

Alami kecelakaan maut hingga tewas lantaran diduga ditabrak pensiunan polisi, seorang mahasiswa malah ditetapkan sebagai tersangka.

Dokumentasi Unit Lantas Polresta Semarang
Foto ilustrasi, mobil Innova ringsek setelah tabrak gerobak cilok sampai hancur di Semarang. Alami kecelakaan maut hingga tewas lantaran diduga ditabrak pensiunan polisi, seorang mahasiswa malah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Alami kecelakaan maut hingga tewas lantaran diduga ditabrak pensiunan polisi, seorang mahasiswa malah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, insiden kecelakaan maut mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra, tewas.

Adapun kejadian kecelakaan yang dialami mahasiswa UI tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Penjelasan polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, 6 Oktober 2022.

Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan.

Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.

Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero)."

"Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Latif mempersilakan keluarga Hasya mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan polisi dan memiliki alat bukti yang dapat membantah penyidikan tersebut.

Sebelum Hasya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut.

Seorang saksi yang diperiksa, yakni seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Penabrak Hasya pun telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut diselidiki.

Penabrak yang disebut pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya juga telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

Kronologi versi keluarga

Sebelumnya, orang tua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus kecelakaan anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu."

"Karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.

Hasya dibawa mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal."

"Kami tidak bisa pastikan, apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp.

Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.

Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.

Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.

Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.

"Betul. Perwira menengah pensiunan."

"Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.

Terlindas Mobil Patwal

Insiden kecelakaan maut lainnya menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, diduga terlindas mobil patwal yang melintas di lokasi kejadian.

Diketahui, insiden kecelakaan mengakibatkan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini (19) meninggal dunia, terjadi tepatnya di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (20/1/2023).

Setelah ditelusuri, korban kecelakaan maut tersebut, Selvi Amelia Nuraini yang merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Hingga kini peristiwa itu masih beum menemukan titik temu, siapa sebenarnya sosok si penabrak.

Versi polisi dengan versi kuasa hukum keluarga korban berbeda mengenai hal tersebut.

Seorang saksi mata, Ucu Solehudin (32), menceritakan detik-detik kecelakaan yang merenggut nyawa Selvi.

Pedagang kelapa tersebut mengatakan, insiden itu berbarengan dengan melintasnya iring-iringan mobil yang dikawal patwal polisi.

"Yang saya ketahui kecelakaan tersebut terjadi ketika ada iring-iringan patwal polisi dari arah Jakarta menuju Bandung," ujarnya, Kamis (26/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.

Karena ada patwal polisi, beberapa kendaraan dari arah berlawanan langsung menepi.

"Saat kendaraan dari arah Bandung menuju Cianjur ke Pinggir, tiba-tiba ada pengendara motor menabrak angkot yang berhenti mendadak, korban langsung jatuh ke badan jalan, lalu terlindas mobil iring-iringan patwal," ucapnya.

Namun, Ucu tak mengetahui persis jenis kendaraan yang melindas Selvi Amalia.

Akibat kejadian ini, korban meninggal dunia akibat menderita luka serius di bagian kepala.

"Selang beberapa menit ambulans datang dan membawa korban yang sudah meninggal," ungkapnya.

( Tribunlampung.co.id / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved